Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan SPT Masa 21 menurut PER 32/PJ/2009
Pelaporan SPT Masa 21 menurut PER 32/PJ/2009
Rekan2, setelah saya membaca PER 32/PJ/2009, dikatakan bahwa PER tersebut mulai berlaku 1 juli 2009, yang saya mau tanyakan berarti untuk lapor masa Juni 2009 kita masih menggunakan format bentuk yang lama??walaupun masa juni dilakukan bulan Juli 2009.
dalam PER tersebut juga dinyatakan bahwa untuk pelaporan masa Juli 2009 diwajibkan melaporkan daftar pegawai/pensiun berkala dalam formulir 1721T. berarti untuk masa selanjutnya tidak perlu lapor 1721T ini???bagaimana tanggapan rekan2, atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih..
Sepertinya pelaporan masa Juli dilapor di Agustus,,karena sesuai pasal 4 yang ada di PER-32/PJ/2009 dikatakan untuk pelaporan masa Juli.
- Originaly posted by sindy_ys:
dalam PER tersebut juga dinyatakan bahwa untuk pelaporan masa Juli 2009 diwajibkan melaporkan daftar pegawai/pensiun berkala dalam formulir 1721T. berarti untuk masa selanjutnya tidak perlu lapor 1721T ini???
tul.
barangkali untuk data awal bagi merekaSalam