Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan SPT Masa PPN dengan lampiran SSP PPN yang tidak di Validasi
Pelaporan SPT Masa PPN dengan lampiran SSP PPN yang tidak di Validasi
Mohon info dari rekan-rekan forum,
Apakah pelaporan SPT masa PPN formulir 1107 (dengan lampiran formulir 1107A-A dan 1107-B) dengan adanya penyerahan barang/jasa penyerahan yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN tetapi dalam pemberian bukti SSP PPN 10% kepada pihak yang dipungut tanpa divalidasi oleh Bank dianggap laporan 'NIL' oleh pihak Pajak??
Tidak juga, kalo rekanan pemerintah yang pencairan SPM (surat perintah membayar)nya di KPPN, pasti gak ada cap bahkan validasi bank, karena tuh uang cuman keluar kantong pengeluaran n masuk kantong penerimaan pemerintah. Uang gak pernah keluar tapi kalo dicek di MPN (sistem online penerimaan pajak di DJP) pasti ada. Meskipun demikian cap KPPN pasti disertakan beserta nama petugasnya. Kan KPP bisa konfirmasi kalo ada pemeriksaan. Ada yang lain?
Mohon diperjelas rekan hatucaraka, apaakh penyerahan BKP/JKP yg dimaksud itu merupakan penyerahan kepada rekanan pemerintahan (pemungut PPN) atau bukan?
Salam ORTax…Betul sekali saudara Yo 97, apabila anda mencairkan dana ke KPPN, hal yang perlu anda lakukan adalah membawa SSP yang berisi rincian pajak2 yang diptong dan atau di pungut, karena nanti anda akan menerima jumlah dana yang bersih dari Pajak. Uang pajak tersebut langsug disetorkan ke kas negara oleh pihak KPPN dengan bukti di ssp nanti ditera NTP…. (saya lupa) tapi singkatannya seperti ini Nomor Transaksi Penerimaan Kas (kalo gak salah). kalo di bank kan keluar NTPB (nomor Transaksi Penerimaan Bank).
Yang menjadi dasar sah tidak nya SSP, adalah adanya teraan NTPP (Nomor Transaksi Penerimaan Pajak). dan no ini pasti muncul di SSP setelah NTPB dan lain sebagainya. No ini lah yang menjadi dasar fiskus dalam mengecek di Modul Penerimaan Negara.
Memang penyerahan BKP/JKP itu kepada rekanan pemerintah sebagai pemungut PPN (hal pekerjaan pengadaan barang/jasa di Instansi Pemerintah) selanjutnya setelah pencairan proyek, bendahara via KPPN atau KASDA memberikan SSP PPN dan SSP PPH tetapi tidak semua di validasi bank sehingga tidak muncul NTP-nya dan pihak Fiskus tidak menganggap adanya transaksi gitu..
memang begitu pak hatucaraka, disatu sisi kita ada bukti ssp sebagai bukti pembayaran, di satu sisi SPT PPn dinyatakan tidak lengkap oleh fiskus karena tidak ada NTP-nya, karena fiskus menganggap belum masuk ke kas negara lewat pemungut PPn karena tidak ada NTP. MUngkin kedepannya saudara hatucaraka dapat lebih berhati-hati.