Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan SPT PPH 21 Suami Sitri gabung NPWP, Istri dari 2 pemberi kerja
Pelaporan SPT PPH 21 Suami Sitri gabung NPWP, Istri dari 2 pemberi kerja
Maaf pak, bisa dibantu, sy kebingungan melaporkan SPT pribadi suami istri gabung NPWPdengan kondisi demikian :
1. Suami bekerja karyawan swasta – dapat bupot dari perusahaan
2. Istri bekerja karyawan swasta dapat bupot dr perushaan namun juga ada usaha sendiri jadi reseller sebuah produk dan terima fee atas penjualan tsb dan menerima bupot dr perush distributoryang mau saya tanyakan :
1. Form apa yg di gunakan ? 1770 atau 1770S?
2. apakah penghasilan suami istri di gabung untuk menentukan PPh kurang bayar nya?
3. atau apakah penghasilan istri dari 2 pemberi kerja tsb di totalkan dan dimasukkan ke lampiran 1770-III no.15 (penghasilan final istri) ?Mohon pencerahan nya, terima kasih
izin membantu menjawab rekan, bisa dikoreksi jika salah
Menurut saya
1. Form yang digunakan adalah 1770 karena penghasilan istri bukan hanya sebagai karyawan tetapi juga terdapat penghasilan dari usaha
2.Iya, untuk penghasilan suami dan istri digabung untuk menghitung PPh kurang bayar karena penghasilan istri bukan hanya bersumber dari satu pemberi kerja.
3. Penghasilan istri tidak bisa ditotalkan dalam penghasilan final istri karena penghasilan istri bukan bersumber dari satu pemberi kerja.