Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pelaporan SPT PPH 21 Suami Sitri gabung NPWP, Istri dari 2 pemberi kerja

  • Pelaporan SPT PPH 21 Suami Sitri gabung NPWP, Istri dari 2 pemberi kerja

  • Stellacecil0580

    Member
    18 March 2023 at 9:58 am

    Maaf pak, bisa dibantu, sy kebingungan melaporkan SPT pribadi suami istri gabung NPWPdengan kondisi demikian :

     1. Suami bekerja karyawan swasta – dapat bupot dari perusahaan

    2. Istri bekerja karyawan swasta dapat bupot dr perushaan namun juga ada usaha sendiri jadi reseller sebuah produk dan terima fee atas penjualan tsb dan menerima bupot dr perush distributor

    yang mau saya tanyakan :
    1. Form apa yg di gunakan ? 1770 atau 1770S?

    2. apakah penghasilan suami istri di gabung untuk menentukan PPh kurang bayar nya?

    3. atau apakah penghasilan istri dari 2 pemberi kerja tsb di totalkan dan dimasukkan ke  lampiran 1770-III no.15 (penghasilan final istri) ?

    Mohon pencerahan nya, terima kasih

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    20 March 2023 at 9:46 am

    izin membantu menjawab rekan, bisa dikoreksi jika salah

    Menurut saya

    1. Form yang digunakan adalah 1770 karena penghasilan istri bukan hanya sebagai karyawan tetapi juga terdapat penghasilan dari usaha

    2.Iya, untuk penghasilan suami dan istri digabung untuk menghitung PPh kurang bayar karena penghasilan istri bukan hanya bersumber dari satu pemberi kerja.

    3. Penghasilan istri tidak bisa ditotalkan dalam penghasilan final istri karena penghasilan istri bukan bersumber dari satu pemberi kerja.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now