Forum Ortax › Forums › e-SPT › PELAPORAN SPT PPH 21 YANG PPH 21NYA DI DTP KARENA CORONA
PELAPORAN SPT PPH 21 YANG PPH 21NYA DI DTP KARENA CORONA
- Originaly posted by mblmobil:
2) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020â€;
kalau buatnya melewati tanggal 10, apakah dianggap telat bayar dan kena denda/sanksi?
menurut saya tidak sepanjang laporan realisasi nya maksimal tanggal 20
mungkin rekan yang lain bisa membantu