Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT PPh 25/29 Tahunan

  • Pelaporan SPT PPh 25/29 Tahunan

     usd updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 17 Posts
  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 9:17 am
  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 9:17 am

    Salam rekan-rekan semua,
    Mohon bantuan ilmunya..
    Ada beberapa pertanyaan yang mungkin bisa dibantu oleh rekan-rekan semua..
    Saya ingin membantu kakak saya dalam memenuhi kewajiban pajaknya, karena dia hanya membayar pajak setiap bulan saja tetapi tidak melaporkan SPT Tahunannya..
    Kondisinya adalah sbb :
    Diketahui :
    1.Seorang Istri ber anak 2
    2.Mempunyai NPWP terdaftar sejak tahun 2005
    3.Mempunyai usaha perseorangan pada tahun 2008
    4.Berpenghasilan yang dipotong PPh 22 Final

    Pertanyaan :
    1.Bentuk Formulir Laporan SPT Tahunan Pribadi? (1770/1770S/1770SS)
    2.Pelaporan SPT Tahunan Th 2005 s/d Th 2007? (Karena Tidak Berpenghasilan)
    3.Pelaporan SPT Tahunan Th 2008 s/d Th 2010? (Penghasilannya sudah dipotong pajak PPh 22 Final)

    Atas bantuan rekan-rekan semua, mudah2an Tuhan membalas atas kebaikan dalam membagi ilmunya…
    Terima kasih sebelumnya saya sampaikan…

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 9:23 am

    coba jawab

    Originaly posted by qqtax:

    1.Bentuk Formulir Laporan SPT Tahunan Pribadi? (1770/1770S/1770SS)

    1770

    Originaly posted by qqtax:

    2.Pelaporan SPT Tahunan Th 2005 s/d Th 2007? (Karena Tidak Berpenghasilan)

    kena denda keterlambatan lapor rekan,,

    Originaly posted by qqtax:

    3.Pelaporan SPT Tahunan Th 2008 s/d Th 2010? (Penghasilannya sudah dipotong pajak PPh 22 Final)

    Originaly posted by qqtax:

    karena dia hanya membayar pajak setiap bulan saja tetapi tidak melaporkan SPT Tahunannya..

    dasar pembayaran PPH tiap bulannya dari mana rekan??

    salam

  • Noel

    Member
    17 January 2011 at 9:39 am

    1.Setuju, lapor dengan SPT 1770, karena WP memiliki usaha
    2.Dilaporkan saja rekan, walau SPT Nihil, walau harus terkena denda keterlambatan lapor, sebesar 100.000 per tahun (2005 s.d. 2007 = 3 tahun x 100.000 = 300.000)
    3.Dilaporkan juga SPT Tahunan sesuai dengan fakta usahanya, tahun 2008 dan 2009, dilaporkan, kena denda keterlambatan lapor, dan kalau ternyata kurang bayar untuk 2 tahun tsb (200.000), kena denda keterlambatan setor (2% x jumlah bulan sejak Masa Pajak terutang sampai bulan dibayar atau bulan diterbitkannya STP). Untuk tahun pajak 2010, karena masih ada batas waktu akhir bulan Maret 2011, maka diharapkan segera dilaporkan sesuai fakta, SPT 1770, diisi lengkap dengan lampiran2nya, o ya yang perlu diperhatikan untuk melaporkan SPT 1770 ini, karena untuk WP usaha, maka harus diketahui terlebih dahulu WP menggunakan pembukuan atau norma. Kalau menggunakan pembukuan, maka dilampirkan dengan laporan keuangan minimal neraca dan laporan laba rugi, tetapi jika menggunakan norma, maka harus dilampirkan catatan peredaran usaha brutonya, lalu harus mendapat persetujuan persentase norma dari KPP sesuai jenis usaha. Karena dipotong PPh 22, juga harus dilampirkan bukti potong PPh 22 nya.

  • fusuy

    Member
    17 January 2011 at 10:06 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    4.Berpenghasilan yang dipotong PPh 22 Final

    berarti seluruh penghasilannya sudah dipotong final jadi cukup melampirkan bukti potong PPh final dalam SPT 1770

    CMIIW

  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    coba jawab

    Terima kasih atas kesediaan waktunya Pak Johan

    Originaly posted by johanwahyudi:

    1770

    Terima kasih sudah dibantu menentukan bentuk formulirnya..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    kena denda keterlambatan lapor rekan,,

    Iya,, Sudah ada STP sampai Rp.700rb dan sudah dibayar..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    dasar pembayaran PPH tiap bulannya dari mana rekan??

    dari penjualan pak dikalikan dengan tarif pph 22 nya..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    salam

    Terima Kasih saya sampaikan atas ilmu yang bermanfaat ini.. Sukses Pak johan

  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by Noel:

    2.Dilaporkan saja rekan, walau SPT Nihil, walau harus terkena denda keterlambatan lapor, sebesar 100.000 per tahun (2005 s.d. 2007 = 3 tahun x 100.000 = 300.000)

    Iya Rekan.. ini sedang dalam pembenahan,, untuk denda lapor itu per tahun ya??
    tetapi kakak saya menerima STP kok sampai Rp.700rb ya..

    Originaly posted by Noel:

    karena untuk WP usaha, maka harus diketahui terlebih dahulu WP menggunakan pembukuan atau norma.

    Maaf rekan noel.. kakak saya tidak menyelenggarakan pembukuan, dia hanya melakukan transaksi penerimaan dan pembayaran saja..
    Menurut rekan noel, kira-kira dlm pelaporan ini harus menggunakan apa?(norma/pembukuan)

    Terima kasih atas kesediaan membagi ilmunya, sangat bermanfaat buat saya..

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by qqtax:

    dari penjualan pak dikalikan dengan tarif pph 22 nya..

    maksudnya rekan?/mohon pencerahannya,,

    boleh tau jenis usahanya,,ko bisa membayar pph bulanan dengan tarif pph 22..
    SPBU yah rekan??

    salam

  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by fusuy:

    berarti seluruh penghasilannya sudah dipotong final jadi cukup melampirkan bukti potong PPh final dalam SPT 1770

    Bukti Potong PPh 22 final itu kita yang membuat atau harus meminta kepada lawan transaksi ya? sebab sampai saat ini tidak menerima bukti potong tersebut..

    Terima kasih rekan..

  • qqtax

    Member
    17 January 2011 at 12:20 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    maksudnya rekan?/mohon pencerahannya,,

    Iya pak.. Setiap bulan hanya membayar sebesar nilai penjualan x tarif pph 22 melalui kantor pos..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    boleh tau jenis usahanya,,ko bisa membayar pph bulanan dengan tarif pph 22..
    SPBU yah rekan??

    Iya pak… SPBU
    menurut orang pertaminanya PPh tersebut bersifat Final, dan menurut PMK no. 154 yang saya baca juga demikian..
    Untuk bukti potong bagaimana saya mengurusnya pak, soalnya tidak diberikan bukti potong dari pertaminanya..
    Sekali lagi terima kasih..

  • hanif

    Member
    17 January 2011 at 12:31 pm
    Originaly posted by qqtax:

    Untuk bukti potong bagaimana saya mengurusnya pak, soalnya tidak diberikan bukti potong dari pertaminanya..
    Sekali lagi terima kasih..

    diminta saja sama pihak yang memungut PPh 22 nya

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by qqtax:

    ya pak.. Setiap bulan hanya membayar sebesar nilai penjualan x tarif pph 22 melalui kantor pos..

    .
    ini setoran apa rekan..??/

    Originaly posted by qqtax:

    menurut orang pertaminanya PPh tersebut bersifat Final, dan menurut PMK no. 154 yang saya baca juga demikian..
    Untuk bukti potong bagaimana saya mengurusnya pak

    Originaly posted by hanif:

    diminta saja sama pihak yang memungut PPh 22 nya

    kan sudah di potong ama pertamina..

    salam

  • hanif

    Member
    17 January 2011 at 4:20 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kan sudah di potong ama pertamina..

    tul sekali.
    tapi bukti potongnya harus diminta sama pertamina

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 154/PMK.03/2010

    TENTANG

    PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
    PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR
    ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

    Pasal 1

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

    a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
    b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
    e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
    f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
    g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    Pasal 6

    (1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
    (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, [b]huruf f, dan huruf g, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :[/b]

    1. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
    3. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

    Salam

  • Liau

    Member
    10 November 2011 at 11:18 am

    Ikut nimbrung, saya juga sedang kewalahan dibuat oleh orang pajak, kemarin tahun 2010 saya bekerja di perusahaan swasta yang cukup besar di daerah medan, kemudian saya dibuatkan NPWP oleh perusahaan tersebut, hari ini tertanggal 11 Nov 11 saya menerima surat teguran No : S3370/WPJ.01/KP.0203/2011 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi..

    yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1.) Saya tidak tahu tata cara pelaporan tersebut dan saya kira perusahaan yang mengurus untuk kita dimana NPWP saya sendiri dibuat oleh perusahaan dimana tempat saya bekerja.
    2.) Saya tidak bekerja kurang lebih dari 2 bulan ( sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum masa percobaan(training) selama 3 bulan dengan alasan bentrok dengan jadwal kuliah saya, sehingga tidak memungkinkan saya untuk terus bekerja diperusahaan tersebut ), sehingga sewaktu saya telah keluar ( mengundurkan diri ) dari perusahaan tersebut, saya tidak tahu mengenai NPWP tersebut dan bagaimana cara pelaporannya.
    3.) Setelah saya menerima surat teguran No : S3370/WPJ.01/KP.0203/2011 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi..Saya menjadi heran ( walau itu tidak masalah bagi saya sebagai warga negara yang taat hukum ), tetapi yang aneh adalah surat teguran tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2011, dan saya terima pada tanggal 11 November 2011, ini kan ada?Masa terpending 1 (satu) bulan setelah surat ditekan oleh Kepala Seksi Pelayanan padalah batas penyampaian surat teguran hanya berlaku selambat-lambatnya sejak tanggal Surat Teguran diterbitkan? >> ini masalahnya ada di POS nya atau di PELAYANAN PAJAKNYA ? >> setelah saya konfirmasa, orang tua saya menerima suratnya begitu saja tanpa tanda tangan bukti penerimaan ??

    jadi saya hendak mengurus surat teguran, hanya saja saya telah berhenti bekerja dan tidak mempunyai penghasilan, lantas formulir apa yang hendak saya isi ?Apakah saya tetap dikenakan sanksi dengan dalam kasus ini ?Mohon konfirmasi dan bantuannya Pak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  • Liau

    Member
    10 November 2011 at 11:29 am

    Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa Dirjen Pajak akan memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 100.000,00 yang diberikan kepada Orang Pribadi yang memasukkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 paling lambat 31 Desember 2009. Timbul pertanyaan adalah bagaimana tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak dapat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sehingga sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan.

    Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP :

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now