Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT PPh 25/29 Tahunan
Pelaporan SPT PPh 25/29 Tahunan
- Originaly posted by Liau:
surat teguran tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2011, dan saya terima pada tanggal 11 November 2011
Sekarang baru tgl 10 Nov kale … hehe
Originaly posted by Liau:ini masalahnya ada di POS nya atau di PELAYANAN PAJAKNYA ?
Biasanya setelah surat ditandatangani oleh kepala seksi itu tdk lsg dikirim, karna biasanya org dari POS itu datang seminggu hanya sekali untuk mengambil surat/dokumen yg akan dikirim.
Originaly posted by Liau:Apakah saya tetap dikenakan sanksi dengan dalam kasus ini ?
ini karna kasus tdk menyampaikan SPT Tahunan OP maka sangsi yg akan dikenakan sesua Ps. 7 ayat 1
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Originaly posted by Liau:Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP :
Menurut saya ini apabila sudah keluar STPnya, sedangkan rekan kn baru mendapat surat konfirmasi dari KPP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi.
Coba rekan konsultasikan dengan ARnya & jelaskan masalahnya
- Originaly posted by usd:
Ps. 7 ayat 1
UU KUP Ps. 7 ayat 1
salam