Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan SPT pribadi 2 bukti potong dgn jeda
pelaporan SPT pribadi 2 bukti potong dgn jeda
Hi rekan2 Ortax, mau bertanya mengenai perhitungan dan pelaporan SPT pribadi jika karyawan menerima 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda namun tidak bekerja 12 bulan dalam setahun,
Januari – Mei dari PT. A
Agustus – Desember dari PT. B
apa perhitungan pph saat digabungkan utk pelaporan SPT sama saja dengan yg bekerja 12 bulan? atau dihitung berdasarkan proporsi masa kerja?
Terima kasih
dilihat dari penghasilan yg diterima dari masing2 pemberi kerja
penghasilan neto 1 tahun = penghasilan PT A (Jan-Mei) + penghasilan PT B (Agt-Des)
PTKP nya tetap PTKP 1 tahun penuh.
tinggal hasilnya apakah PPh Terutang lebih besar atau lebih kecil dari bukti potong.
terima kasih rekan harind & johnson
Jan-Mei dari PT A ambil dari angka 14 / Ph. Nett
Agustus-Desember dari PT B ambil angka 14/Ph. Nett
Ditambahkan, dikurangi PTKP, dikalikan tarif Ps.17, dapat PPh terutang, bayar, lapor