Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT Tahunan Badan yang Belum Melakukan Kegiatan Usaha?
Pelaporan SPT Tahunan Badan yang Belum Melakukan Kegiatan Usaha?
- Originaly posted by tobank:
Maksudnya hanya akta saja dan tdk ada data yang lainnya, begitu ya ?
Yang pasti biaya pendirian perusahaan pasti ada (minimal by. notaris), coba tanyakan kepada mpunya persh. brpa nominalnya.
rekan, menyambung pertanyaan pelaporan pajak untuk perusahaan yang belum beroperasi, jika biaya notaris, listrik, air dll dibebankan kepada direktur apakah diperbolehkan? sehingga perusahaan tersebut tidak ada biaya sama sekali.
ya boleh2 aja asal kwitansi dan invoicenya ditujukan ke direktur..
- Originaly posted by oliphe:
Sebenarnya biaya2 tsb dibebankan ke perusahaan yang lain yg dimiliki, sehingga perushaan ini sama skali tdk mengeluarkan biaya dan aktfts apapun. Tapi sy akan cb tanyakan.
Terima kasih infonyaTerbitkan saja hutang atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan.
Tambahan, munculkan modal yang tertera pada akta dengan lawan piutang pemegang saham.
jangan lupa, biaya notaris dimasukan dan ada pajak yang terhutang atas jasa notaris tersebut. bro n sist, kalau memang Perusahaan belum efektif saran saya ajukan Non Efektif (NE) saja.
- Originaly posted by chandra hie:
bro n sist, kalau memang Perusahaan belum efektif saran saya ajukan Non Efektif (NE) saja.
ajukan non efektif maksudnya bikin surat pernyataan blm efektif gitu?
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:ya boleh2 aja asal kwitansi dan invoicenya ditujukan ke direktur..
oke sipp
- Originaly posted by oliphe:
Dear rekan,
mungkin udah sering ya yang tanya ini tapi gpp biar sy lebih mengerti.
Saya mau lapor SPT tahun Badan (walau udah telat) nihil, apakah laporan keuangan tetap dilampirkan?karena perusahaan belum beroperasi sama sekali dan belum ada biaya yang dikeluarkan. Kalo harus lampirkan laporan keuangan, elemen apa saja ya yang dimasukkan?modal yang disetor atau gimana?tolong bantuannya..
terima kasih.tetap lapor saja sesuai ketentuan, menurut pajak setau saya laporan keuangan yang harus dilaporkan itu ada neraca dan laba rugi. kalau belum ada aktifitas ya paling di bagian neraca yang ada saldo aset + modal saja. laba rugi nihil semua
Itu kalau ada biaya bayar notaris dan biaya perijinan masuknya kemana.. dan kalau perusahaan untuk buat Domisili di NPWP kan sewa tempat atau ruangan di suatu gedung itu kenanya biaya apa
Saya mau bertanya.., saya ada buat PT tahun 2021, rencana mau jajal ekspor ke singapore., tapi waktu itu pas covid, dari awal berdiri PT. belum ada kegiatan apa2., modal juga blm disetor, baru buat legalitas PT. aja., bagaimana menyikapi hal ini ya, disuruh lapor SPT juga ya gak ngerti cara lapornya.. apa bisa berikan solusi dari masalah saya?