Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Tahunan Direktur
Pelaporan SPT Tahunan Direktur
Maaf Rekan sya mau tanya,
kalau seorang direktur perusahaan kontruksi menerima gaji (dipotong pph 21) & memiliki proyek atas nama pribadi berupa pekerjaan persiapan lahan (dipotong PPh 23)
maka pelaporan spt tahunannya bagaimana ya untuk yg penghasilan dri proyek pribadi itu?
dan brp pph yg harus dibayar?Dear rekan, menurut analisis saya, jika kasusnya seperti itu maka tidak perlu bayar lagi, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja (pph 21) dan dipotong pembeli jasa (pph 23), harusnya pajak terutang sudah sesuai dengan bukti potong pph 21 dan pph 23. kecuali ada penghasilan dari usaha lain.
CMIIW
penghasilannya digabungkan dan diperhitungkan PPh nya rekan. Adapun bukti potong yg diterima akan menjadi kredit pajak, akan tetapi memungkinkan menjadi kurang bayar ya rekan