Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan spt tahunan dokter
Pelaporan spt tahunan dokter
Dear master,
perhitungan pph21 dibukti potong kan saat dibayarkan pasien. Misal dokter 80% rumah sakit 20%. Nah saat melaporkan spt tahunan dokter berarti ambil yang 80% ya? berarti penghasilan di bukti potong tidak sama dengan penghasilan dilaporkan di spt pribadi dokter ya? tq
Seharusnya sama rekan diambil dari yang 80% saja.
Dan jangan lupa pakai NPPN yah.
Viewing 1 - 2 of 2 replies