Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

  • Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

     Afreezal updated 4 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • caneyyy

    Member
    23 February 2021 at 2:39 am
  • caneyyy

    Member
    23 February 2021 at 2:39 am

    Begini Rekan, jika WP Badan tidak memiliki laporan keuangan bagaimana cara lapor SPT Tahunan nya ?
    Penjelasan nya seperti ini :
    1 perusahaan punya cabang, namun cabang tersebut membuat npwp dengan status pusat atau berdiri sendiri, mereka tidak memiliki pencatatan keuangan yg otomatis tidak ada laporan keuangannya, dan untuk di pusat pun yang ada hanya beban gaji mereka saja tidak ada transaksi lainnya. Jika seperti itu masalahnya bagaimana solusinya sedangkan yang saya tau untuk perlaporan SPT Tahunan itu harus ada elemen dalam laporan keuangannya meskipun nihil ?
    Terimakasih

  • WicaK A

    Member
    23 February 2021 at 3:49 am

    nimbrung.
    kalau transaksinya sedikit sih masih ada waktu rekan.

  • caneyyy

    Member
    23 February 2021 at 4:11 am

    nah masalahnya itu kita gatau transaksinya apa saja, dan di mereka pun tidak ada bagian keuangannya, jadi yang pusat bayarkan ke mereka hanya berupa gaji saja. Dan mereka tidak memiliki laporan keuangan.

  • Afreezal

    Member
    23 February 2021 at 4:26 am

    Kalau memang cabang dan salah buat NPWP ya hapus NPWP dan daftar sebagai cabang aja.

    Klo dipaksain lapor Nihil malah aneh, nanti Neraca dan LR kosong semua

  • caneyyy

    Member
    23 February 2021 at 5:28 am

    Kalau untuk penghapusan NPWP tersebut apakah bisa diajukan skrg, tapi belum lapor SPT Tahunan nya, karena masalah tersebut?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now