Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT WP pribadi utk karyawan kontrak dgn 2 form 1721 A1

  • Pelaporan SPT WP pribadi utk karyawan kontrak dgn 2 form 1721 A1

  • nophe

    Member
    12 March 2010 at 9:32 am
  • nophe

    Member
    12 March 2010 at 9:32 am

    Rekan2,

    Mau tanya nih.. utk karyawan kontrak anggaplah namanya A. Si A ini mendapat 2 form 1721 A1 krn adanya perpanjangan kontrak. Jd form 1721 A1 yg 1 misalnya utk masa kerja januari-juli 2009 kemudian yg ke 2 utk masa kerja juli 2009- desember 2009. Pelaporannya SPT WP pribadinya yg di 1770 itu harus mereka hitung sendiri lagi kan yah.. meskipun endingnya tjd kurang bayar..
    Mohon konfirmasi dari rekan-rekan sekalian..
    Tnx

  • ingintahupajak

    Member
    12 March 2010 at 9:58 am

    Ummm….
    Kalau tidak ada melakukan usaha / pekerjaan bebas makenya form SPT 1770 S atau SS…
    Kalau pada saat perhitungan kembali ada KB,, ya dibayar pake SSP sebelum SPT disampaikan…

    Mohon koreksinya….

  • kusnadi76

    Member
    12 March 2010 at 10:43 am

    mau tanya nih…
    gimana utk karyawan kontrak yang tidak mendapatkan 1721 A1, sedangkan setiap menerima upah selalu ada potongan PPh 21,
    Apakah harus tetap meyampaikn 1770 ?
    Mohon petunjuknya …
    Terima kasih.

  • nophe

    Member
    12 March 2010 at 10:48 am

    Utk kusnadi,

    Utk kondisi demikian mk karyawan tersebut harus melakukan perhitungan sendiri 1721 A1 nya dan baru kemudian melaporkan PPh 21 nya. Seharusnya adl kewajiban perusahaan yg melakukan pemotongan thdp gaji karyawan utk menyiapkan data 1721 A1 tsbt

  • edisuryadi2

    Member
    12 March 2010 at 11:00 am

    si A dari 2 pemberi kerja atau bukan ???, jika bukan seharusnya digabung dalam satu Form 1721 A1 walaupun dia bekerja dari januari – Juni trs Juli – Desember. sebagai tenaga kontrak.

  • ingintahupajak

    Member
    12 March 2010 at 2:03 pm

    Untuk rekan kusnadi:

    Originaly posted by nophe:

    Seharusnya adl kewajiban perusahaan yg melakukan pemotongan thdp gaji karyawan utk menyiapkan data 1721 A1 tsbt

    Sependapat dengan rekan nophe..

    Kalau sama sekali tidak dapat 1721 A1 atau Bukti Potong, maka pegawai yg bersangkutan tidak bisa mengkreditkan potongan PPh 21 tersebut pada SPT Tahunannya…
    Solusinya,, sebisa mungkin minta 1721 A1nya..

  • begawan5060

    Member
    12 March 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    si A dari 2 pemberi kerja atau bukan ???, jika bukan seharusnya digabung dalam satu Form 1721 A1 walaupun dia bekerja dari januari – Juni trs Juli – Desember. sebagai tenaga kontrak.

    Sependapat …

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now