Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan suami dari 1 pemberi kerja istri dari 3 pemberi kerja
Pelaporan suami dari 1 pemberi kerja istri dari 3 pemberi kerja
Salam Rekan Ortax
Kondisi:
– Suami pegawai BUMD
– Istri dokter PNS di RS Negeri dan kerja jg di 2 RS swasta
– NPWP suami istri gabung
– Sblm menikah suami biasa lapor pajak pake 1770 S, istri br mau lapor krn br kerja
– Dari 2 RS swasta, istri tidak dipotong PPh21
Pertanyaan:
1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?
2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?
3.Apa suami masih tetap laporan pake 1770 S?
4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah
Hatur nuhun penjelasannya- Originaly posted by bayu1782:
1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?
1770
Originaly posted by bayu1782:2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?
hitung sendiri digabung dengan penghasilan suami lalu dikurangkan dengan PTKP dan kredit pajak PPh 21 BUMD
Originaly posted by bayu1782:4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah
digabung
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
hitung sendiri digabung dengan penghasilan suami lalu dikurangkan dengan PTKP dan kredit pajak PPh 21 BUMD
Gimana caranya? ðŸ™
- Originaly posted by bayu1782:
Gimana caranya? ðŸ™
penghasilan netto suami……………………………………… …….xxxx
penghasilan netto istri RS Negri ……………………………….. xxxx
Penghasilan netto istri RS Swasta A…………………………… xxxx
Penghasilan netto istri RS swasta B ………………………….. xxxx
total penghasilan netto ………………………………………….. .. xxxx
pengurang:
PTKP (K/i/…)………………………………….. …………………………. xxxx (-)
PPh terutang (tarif pasal 17) ……………………………………. xxxx
Kredit pajak :
Pph 21 suami …………….xxxx
PPh 21 istri RSUD ………xxxx (+)
total kredit pajak ………………………………………….. …………. xxxx (-)
Pajak yang harus dibayar……………………………………. …… xxxx - Originaly posted by bayu1782:
1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?
Originaly posted by bayu1782:3.Apa suami masih tetap laporan pake 1770 S?
Pakai Form SPT Tahunan 1770
Originaly posted by bayu1782:2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?
a. Atas penghasilan dari istri bukan merupakan penghasilan bersifat final, jadi dihitung kembali berapa PPh terutangnya.
b. Utk penghasilan dari 2 RS swasta dikalikan menggunakan norma penghitungan.
c. Utk menghitungan PPh adalah dari Penghasilan neto suami + penghasilan PNS + penghasilan neto istri (setelah dikali norma) – PTKP (K/I/…) x tarif PPh
d. PPh Ps. 21 yg dipotong akan menjadi kredit pajakOriginaly posted by bayu1782:4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah
Harta istri dilaporkan di SPT suami. apakah harta tsb diperoleh sebelum/setelah menikah?
cmiiw