Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan suami dari 1 pemberi kerja istri dari 3 pemberi kerja

  • Pelaporan suami dari 1 pemberi kerja istri dari 3 pemberi kerja

     eddy_20 updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • bayu1782

    Member
    21 January 2019 at 10:09 am
  • bayu1782

    Member
    21 January 2019 at 10:09 am

    Salam Rekan Ortax
    Kondisi:
    – Suami pegawai BUMD
    – Istri dokter PNS di RS Negeri dan kerja jg di 2 RS swasta
    – NPWP suami istri gabung
    – Sblm menikah suami biasa lapor pajak pake 1770 S, istri br mau lapor krn br kerja
    – Dari 2 RS swasta, istri tidak dipotong PPh21
    Pertanyaan:
    1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?
    2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?
    3.Apa suami masih tetap laporan pake 1770 S?
    4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah
    Hatur nuhun penjelasannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by bayu1782:

    1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?

    1770

    Originaly posted by bayu1782:

    2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?

    hitung sendiri digabung dengan penghasilan suami lalu dikurangkan dengan PTKP dan kredit pajak PPh 21 BUMD

    Originaly posted by bayu1782:

    4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah

    digabung

  • bayu1782

    Member
    21 January 2019 at 11:16 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    hitung sendiri digabung dengan penghasilan suami lalu dikurangkan dengan PTKP dan kredit pajak PPh 21 BUMD

    Gimana caranya? 🙏

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2019 at 11:30 am
    Originaly posted by bayu1782:

    Gimana caranya? 🙏

    penghasilan netto suami……………………………………… …….xxxx
    penghasilan netto istri RS Negri ……………………………….. xxxx
    Penghasilan netto istri RS Swasta A…………………………… xxxx
    Penghasilan netto istri RS swasta B ………………………….. xxxx
    total penghasilan netto ………………………………………….. .. xxxx
    pengurang:
    PTKP (K/i/…)………………………………….. …………………………. xxxx (-)
    PPh terutang (tarif pasal 17) ……………………………………. xxxx
    Kredit pajak :
    Pph 21 suami …………….xxxx
    PPh 21 istri RSUD ………xxxx (+)
    total kredit pajak ………………………………………….. …………. xxxx (-)
    Pajak yang harus dibayar……………………………………. …… xxxx

  • eddy_20

    Member
    21 January 2019 at 11:36 am
    Originaly posted by bayu1782:

    1.Bagaimana pelaporan pajak suami dan istri?

    Originaly posted by bayu1782:

    3.Apa suami masih tetap laporan pake 1770 S?

    Pakai Form SPT Tahunan 1770

    Originaly posted by bayu1782:

    2.Bagaimana perhitungan PPh21 istri dr 2 RS swasta, dan bagaimana cara setor dan lapornya?

    a. Atas penghasilan dari istri bukan merupakan penghasilan bersifat final, jadi dihitung kembali berapa PPh terutangnya.
    b. Utk penghasilan dari 2 RS swasta dikalikan menggunakan norma penghitungan.
    c. Utk menghitungan PPh adalah dari Penghasilan neto suami + penghasilan PNS + penghasilan neto istri (setelah dikali norma) – PTKP (K/I/…) x tarif PPh
    d. PPh Ps. 21 yg dipotong akan menjadi kredit pajak

    Originaly posted by bayu1782:

    4.Bagaimana pelaporan hartanya? Harta suami istri tidak terpisah

    Harta istri dilaporkan di SPT suami. apakah harta tsb diperoleh sebelum/setelah menikah?

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now