Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Tahunan Tax Amnesti
Pelaporan Tahunan Tax Amnesti
Dear all rekan ortax,
ada beberapa hal yang ingin di tanyakan, sbb :
1. Ada perubahan ntuk pelaporan tahunan Tax Amnesti, tadi nya di laporkan 2x yaitu di Januari 2017d dan Juli 2017, menjadi dilaporkan pada saat pelaporan SPT Tahunan, satu tahun menjadi 1 kali. Untuk WP Pribadi di Maret 2017 dan WP Badan di April 2017, apakah benar seperti itu??
2. Form apa saja yang di lampirkan untuk pelaporan Tahunan Tax Amnesti tsb..??Terima kasih
- Originaly posted by gritawati1305:
1. Ada perubahan ntuk pelaporan tahunan Tax Amnesti, tadi nya di laporkan 2x yaitu di Januari 2017d dan Juli 2017, menjadi dilaporkan pada saat pelaporan SPT Tahunan, satu tahun menjadi 1 kali. Untuk WP Pribadi di Maret 2017 dan WP Badan di April 2017, apakah benar seperti itu??
Benar rekan, bagi WP yang repatriasi disebutkan laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta.
Bagi WP yang deklarasi DN disebutkan laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
dan untuk keduanya diatur bahwa laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (Pasal 38 PMK 141/PMK.03/2016)Originaly posted by gritawati1305:2. Form apa saja yang di lampirkan untuk pelaporan Tahunan Tax Amnesti tsb..??
Sampai dengan saat ini masih menggunakan formulir yang diatur di lampiran X dan XI PER-07/PJ/2016, belum diatur lebih lanjut lampiran tambahannya.
terima kasih rekan atas info nya.
Sama-sama rekan, semoga informasinya dapat membantu
Teman-teman, saya mau menanyakan apakah laporan berkala ini harus dilaporkan di KPP terdaftar? Saya deklarasi DN, apakah posisi harta tidak boleh berkurang dr lapor TA?
Terimakasih.
Utk wp OP dan badan termsk kategori UMKM apakah wajib menyampaikan laporan Tahunan??
untuk semua yg ikut amnesti wajib