Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan wajib pajak
apakah WNI diluar negeri berkewajiban melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia apabila mempunyai aset-aset yang ada di luar negeri dan di Indonesia?
Saya kira masih wajib selama masih WNI.
Secara esensi seseorang yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri tidak berkewajiban bayar pajak di Indonesia. Namun tidak disebutkan agar tidak berkewajiban melaporkan Penghasilan nya. Jadi iya masih wajib lapor SPT Tahunan (dilaporkan jumlah penghasilan dan harta dimiliki baik dalam maupun luar negeri) di Indonesia.
wajarnya wajib rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies