Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pemakaian Jasa Dari Luar daerah pabean
Pemakaian Jasa Dari Luar daerah pabean
selama tahun 2008 terjadi transaksi perpajakan dengan pihak asing sebagai berikut;
-membayar fee jasa pemeliharaan mesin produksi kepada orchad corp singapura sebesar rp 450 jt .kontrak pemakaian jasa pemeliharaan u jangka waktu 3 tahun pelaksanaan pemberian jasa pemeliharaan secara rutin dilaksanakan di indo setiap tahunnya selama 2 bln.
-membayar formula pembuatan prodak kpd lee king corp singapur sebesar rp 300 jt. Dalam rangka praktik pembuatan produk tsb serta mengemas prodak jadi,lee king juga memberikan technical assistant dengan mendatangkan tenaga ahli selama 30 hr dg fee sebesar rp 50 jt.dalam invoice yg ditujukan kpd pt kemuning tertulis bahwa total tagihan sebesar rp 350 jt.
apakah aspek perpajakan internasional (PPh&PPN)atas transaksi tersebut??
sebagai informasi tambahan Perusahan kami merupakan WPDN dan terdaftar di KPP setiabudi Jakarta selatan.mendingan baca tax treaty indonesia-singapura
Yth juni… mohon penjelasan lebih lanjut ttg ap yg ad dlm treaty Indo-Sing!! thx
Setahu saya ada pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa dari Luar daerah pabean sebesar 10% dari Invoice atau Kontrak yang disetorkan oleh WP Indo atas nama Pemberi Jasa.
Klo mengenai PPh harus dibaca di Treaty Tax antara Indonesia dengan Singapore.
Mohon koreksi.Semoga jawaban saya dibawah ini dapat membantu krif
1. jasa pemeliharaan mesin produksi yang dilakukan oleh pihak Singapura kena:
a. PPN Jasa Kena Pajak Luar Pabean (10%) dan
b. Tax Treaty Indo-Singapore/PPh 26.
Jika Orchard Corp Singapura memiliki surat domisili, maka Anda dapat menggunakan Tax Treaty dan memotong 15% sebagai witholding income tax, jika Orchard Corp Singapura tidak memiliki surat domisili, maka Anda harus memotong 20% sesuai PPh26.2. Untuk kasus membayar formula pembuatan prodak kpd lee king corp Singapura: saya kurang begitu paham context permasalahannya, tetapi formula ini bisa jadi merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean(contoh: franchise) – apakah betul demikian Saudara Krif?
3. Jasa Technical assistant dari Singapura ke Indonesia: sama seperti no. 1
Pak numpang tanya nih..
Untuk jasa technical fee / professional fees / management fees apakah secara specific ada disebutkan di tax treaty Indonesia & Singapura bahan dengan dengan adanya SKD tax rate akan berkurang menjadi 15%?Soalnya saya perhatikan di tax treaty yang secara specific disebutkan hanya pembayaran dividen, bunga dan royalti..
Dimohon sangat jawabannya pak..
Many thanks
- Originaly posted by JEL:
Untuk jasa technical fee / professional fees / management fees apakah secara specific ada disebutkan di tax treaty Indonesia & Singapura bahan dengan dengan adanya SKD tax rate akan berkurang menjadi 15%?
Untuk jasa, tidak dikenal adanya reduced rate. Pengaturannya adalah kena/tidak kena pajak.
Pengenaannya menggunakan pengujian time test pada BUT.
Jadi, tarif 15% tidak dikenal untuk pemajakan penghasilan dari jasa pada Tax treaty Ind- Sin.