Forum Ortax Forums e-SPT Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

  • Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

     Rakuken updated 15 years, 7 months ago 6 Members · 17 Posts
  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 4:55 pm
  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 4:55 pm

    Dear ORTax member,
    Gimana yah input SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean ke e-SPT PPN. Khusunya untuk Kolom Pemberi JKP dan Kode dan No Seri FP, karena atas JKP ini kami tidak menerima FP.
    Mohon pencerahannya.

  • Otong

    Member
    24 September 2008 at 1:45 pm

    Loh kan yang diinput memang cuma SSP aja… 🙂

  • suyanto99

    Member
    24 September 2008 at 2:01 pm

    Untuk Kolom Pemberi JKP gimana? Diisi dengan nama supplier atau bank Devisa tempat kita menyetor SSP?
    Mohon Pencerahannya…

  • wuriant

    Member
    26 September 2008 at 7:56 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Gimana yah input SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean ke e-SPT PPN

    maksudnya ssp atas impor kan.
    kalau begitu yang diinput didasarkan atas sspcp, dan dicantumkan no pib dan tgl pib nya.
    untuk nama lawan transaksi diisi nama perusahaan (penyetor)

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:02 am

    Iya saya sependapat dengan rekan wuriant

  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 8:11 am

    Rekan-rekan salah menanggapi nih, yang saya maksud adalah PPN atas penyerahan JKP dari luar pabean, yang PPN nya kita pungut dan setor melalui SSP.
    Kebetulan untuk PPN ini kami telah lapor, dan untuk kolom nama suplier kita mencantumkan bank devisa.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:25 am

    O iya iya, sorry tidak ada dokumen PIB yang dicantumkan nama Supplier tentunya bukan nama Bank Devisa, thanx…

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:28 am

    Sorry lagi, SSP yang rekan suyanto setorkan nama dan alamat yang tercantum atas nama supplier kan ? baru nama penyetor dan ttd tas nama perusahaan rekan suyanto.. Takutnya jangan-jangan SSP yang rekan suyanto lakukan keliru…

  • wuriant

    Member
    26 September 2008 at 8:32 am

    rekan suyanto,
    coba rekan input:
    jenis transaksi : (1) impor bkp dan…
    status: (2) jkp
    doc trns (3) ssp
    lawan trx: perusahaan penyetor
    no ntpp : nomer validasi dari bank.
    tgl ssp : sesuai tgl penyetoran.

    goodluck.

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:35 am

    Iya teknis perekamannya seperti itu tetapi klu terjadi kekeliruan pengisian SSP sebaiknya diajukan permohonan Pbk

  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 8:42 am

    SSPnya tidak salah lagi tuh karena merujuk pada Kep 568 tahun 2000. Cuma teknis pelaporannya yang agak susah. Anyway, thanks atas bantuan rekan-rekan sekalian
    Salam ORTax…

  • Rakuken

    Member
    9 June 2009 at 9:47 am

    Rekan – rekan, saya mau tanya dunk mengenai JKP dari luar daerah pabean. Nah pas kita bikin SSP nya,khan di atas ada minta no NPWP, kita isi NPWP nya siapa yah??
    kejadiannya kita diminta klien utk bikin FP atas invoice JKP tersebut, tapi seharusnya hanya buat SSP saja atas PPN dari invoice ybs. Mohon petunjuknya rekan2. Thx. Salam ORTax…

  • rivan

    Member
    9 June 2009 at 10:01 am
    Originaly posted by Rakuken:

    kita isi NPWP nya siapa yah??

    menurut info yang pernah saya dapat, di isi angka 0 dan kode KPP tempat perusahaan terdaftar.
    CMIIW

  • prima07

    Member
    9 June 2009 at 10:20 am

    Ilustrasinya:

    Misal NPWP kita : 01.234.567.8-058.000

    NPWP di SSP: 00.000.000.0-058.000

    Nama dan Alamat: si pemberi jasa di LN

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now