Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pemanfaatan sunset policy
Dear All, sebelumnya saya ucapkan terima kasih….saya mau minta pencerahan, begini apakah jika kita melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun 2000 memanfaatkan sunset policy ada kepastian ato jaminan kita tidak akan diperiksa?oh ya dalam pembetulan kami ada kurang bayar.
- Originaly posted by guswan:
jika kita melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun 2000 memanfaatkan sunset policy ada kepastian ato jaminan kita tidak akan diperiksa?
Sepanjang tidak ditemukan data tambahan yang menyebabkan SPT pembetulan menjadi salah, maka tidak akan diperiksa.
Untuk pemanfaatan Sunset Policy, hanya perlu disetor Jumlah kekurangan pajak. dan untuk kekurangan bayar pajak tsb tidak dikenakan denda
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax… kayaknya lebih menjamin memanfaatkan sunset policy daripada tidak. tul gak?
tetapi kayaknya tidak juga, sepanjang tidak diketemukan data baru seperti mas suyanto 99 katakan dan SPT Pembetulan yang dilaporkan memang benar, maka tidak akan diperiksa
pengertian ditemukan data baru ini maksutnya adalah ada pihak ke 3 melaporkan bahwa PT A telah berlaku curang dengan menyertakan bukti2,
jadi bukti baru disini bukan dari hasil analisis laporan SPT kita…….jadi jangan kawatir….kalau saya akan saya manfaatkan Sunset POlicyPerlu diingat, jaminan tidak diperiksa hanya untuk WP OP, bukan WP Badan. Untuk WP Badan bunganya saja yang tidak dikenakan