Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemasangan Promosi di majalah kena pph 23 gak?

  • pemasangan Promosi di majalah kena pph 23 gak?

  • bayem

    Member
    23 March 2009 at 8:48 am
  • bayem

    Member
    23 March 2009 at 8:48 am

    perusahaan saya melakukan promosi dengan memasang iklan di sebuah majalah. apakah atas jasa tersebut bisa dipotong pph pasal 23? mohon bantuanya…

  • Budianto

    Member
    24 March 2009 at 1:12 am

    bisa dan harus pak bayem.

  • bayem

    Member
    24 March 2009 at 2:12 am

    rekan budianto, promosi di majalah itu termasuk jasa apa ya?

  • bayem

    Member
    24 March 2009 at 2:21 am

    kok saya gak nemu ya untuk jasa promosi tersebut di aturannya? mohon bantuannya..

  • tanugroho471

    Member
    24 March 2009 at 2:47 am
    Originaly posted by bayem:

    kok saya gak nemu ya untuk jasa promosi tersebut di aturannya? mohon bantuannya..

    masuk ke jasa lain, Sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 Pasal.1 ayat.2 huruf X.

  • hanif

    Member
    24 March 2009 at 11:10 am

    tepatnya berbunyi
    x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi

    salam

  • bayem

    Member
    25 March 2009 at 12:40 am

    ok thanks rekan2..

    regards

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now