Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemasangan Promosi di majalah kena pph 23 gak?
pemasangan Promosi di majalah kena pph 23 gak?
perusahaan saya melakukan promosi dengan memasang iklan di sebuah majalah. apakah atas jasa tersebut bisa dipotong pph pasal 23? mohon bantuanya…
bisa dan harus pak bayem.
rekan budianto, promosi di majalah itu termasuk jasa apa ya?
kok saya gak nemu ya untuk jasa promosi tersebut di aturannya? mohon bantuannya..
- Originaly posted by bayem:
kok saya gak nemu ya untuk jasa promosi tersebut di aturannya? mohon bantuannya..
masuk ke jasa lain, Sesuai PMK No.244/PMK.03/2008 Pasal.1 ayat.2 huruf X.
tepatnya berbunyi
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasisalam
ok thanks rekan2..
regards
Viewing 1 - 8 of 8 posts