Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembagian deviden, kena tarif brp?
pembagian deviden, kena tarif brp?
mau tanya nih, mulai tahun 2009 pembagian deviden kena pemotongan PPh apa? trus berapa persen?
maksut sdr Hengki bagaimana ? deviden perusahaan TBK atau bagaimana ?
ada beda ya pembagian deviden antara perusahaan badan dan perusahaan TBK?
kepemilikan saham juga berpengaruh, apakah kepemilikan saham nya diatas 25% atau dibawah 25% juga harus dilihat
attn : rekan surjono
kalau misalnya saham penyertaan saham saya diatas 25% pada PT.A, jadi saat pembagian deviden kena tarif brp persen?
kalau seandainya saham saya dibawah 25%, kena tarif brp persen?
Dear All Friend's Attn:Hengki Prabowo
Perihal permasalahan yang ditanyakan mengenai: "mulai tahun 2009 pembagian deviden kena pemotongan PPh apa? trus berapa persen? " dapat disampaikan informasi sbb:
1. Ketentuan PPh Pasal 23 Ayat (4) Huruf c "Pengenaan PPh Pasal 23 atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri" >>> DIHAPUS<<< tetapi
2. Dimunculkan dalam Ketentuan Pasal 17 Ayat (2c) "Dipotong PPh Dividen sebesar 10% Maksimum dan bersifat FINAL" atas Dividen yang diterima WP DN.
Jadi namanya bukan PPh Pasal 23 tetapi PPh Dividen.
Demikian Friend
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All Friend's Attn: Hengky Prabowo
Masalah Dividen lainnya adalah ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf f UU PPh No. 36 Tahun 2008 sbb:
Pengecualian sebagai Obyek Pajak atas Dividen yang dibagikan antar Badan Usaha (Intercorporate Dividen) sbb:
"Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN / BUMD pada Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Indonesia" dikecualikan sebagai Obyek Pajak atau tidak kena pajak Dividen dan dihapuskannya persyaratan: "harus mempunyaiusaha aktif di luar kepemilikan saham" akibat dimasa lampau banyak untuk formal usaha aktif ybs. buka usaha "foto copy" akhirnya kmenimbulkan ketidak jujuran. Makanya ketentuan tsb. lebih baik dihapus.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
attn : rekan ritzky
kalau misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A membeli saham PT.B sebesar 30% (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 30%)
pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15% atau PPh 10% bersifat final?
mohon pencerahan…attn : rekan ritzky
pada contoh diatas, apakah dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 15% tidak final?
mohon pencerahan………
misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A ikut menyertakan modal kepada PT.B sebesar Rp 100 juta (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 5%) mulai tahun 2009
pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15%?
bagi sapa yang tau tentang pembagian deviden, silakan tanggapan…
Dear Friend Hengki Prabowo
Dalam kasus PT A menguasai Saham 30% di PT. B (Related Parties / Hubungan Istimewa) maupun PT. A hanya memiliki Saham 5% (Tidak dalam Hubungan Istimewa) di PT. B maka pada saat PT. A mendapat Dividen dari PT.B maka peristiwa tsb masuk ke dalam Kriteria "Intercorporate Dividen" yang bukan atau dikecualikan sebagai Obyek PPh.
Filosofinya adalah bahwa Otoritas Pajak tidak akan kehilangan pemajakan atas Dividen tsb. karena jika PT. A selanjutnya membagikan Dividen kepada Share Holder Orang Pribadi maka akan dikenakan Pajak Dividen 10% Final yang tidak dapat di Kreditkan dari PPh Terutang WP OP tsb. (sekarang Tarif PPh OP tertinggi 30% sedangkan dahulu Tarif PPh OP tertinggi 35% tapi Pajak Dividen Tarif dahulu 15% boleh di Kreditkan).
Demikian Friend semoga dapat memahami taktik, strategi otoritas pajak dan sekaligus faham mengenai filosofi pajaknya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
thank's atas jawaban….
rekan ritzky, saya sudah baca tentang UU No.36 tahun 2008 tentang perubahan tarif PPh pasal 23.
disana menerapakan 15% dari peredaran bruto atas deviden, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnuya
sedangkan 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lainnyarekan ritzky bisa tolong jelaskan, kenapa di PPh pasal 23 tarif 15% muncul dari peredaran bruto atas deviden. maksud deviden itu gmana?
bukannya pembagian deviden dikenakan pajak final 10%
pembagian dividen dikenakan pajak 10 % final itu apabila yang menerima adalah Orang Pribadi..kalau PT dalam Negeri yang menerima maka dikenakan tarif 15 % dari dividen yang diterima..
Yang tidak menjadi Objek Pajak atas dividen harus memenuhi syarat sbb (berdasarkan UU PPh yang baru) :
– Mempunyai saham paling rendah 25 % pada perusahaan yang memberi dividen, dan
– dividen itu dibagikan dari Retained Earningattn : rekan ferry
kalau contoh ini misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A membeli saham PT.B sebesar 30% (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 30%)
pada saat pembagian deviden, maka dikenakan PPh pasal 23 tarif 15%? karena sahamnya diatas 25%
apakah demikian????