Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pembagian deviden, kena tarif brp?

  • pembagian deviden, kena tarif brp?

  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 2:14 pm
  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 2:14 pm

    mau tanya nih, mulai tahun 2009 pembagian deviden kena pemotongan PPh apa? trus berapa persen?

  • Koostadi S

    Member
    12 November 2008 at 2:19 pm

    maksut sdr Hengki bagaimana ? deviden perusahaan TBK atau bagaimana ?

  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 2:27 pm

    ada beda ya pembagian deviden antara perusahaan badan dan perusahaan TBK?

  • surjono

    Member
    12 November 2008 at 2:52 pm

    kepemilikan saham juga berpengaruh, apakah kepemilikan saham nya diatas 25% atau dibawah 25% juga harus dilihat

  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 2:58 pm

    attn : rekan surjono

    kalau misalnya saham penyertaan saham saya diatas 25% pada PT.A, jadi saat pembagian deviden kena tarif brp persen?

    kalau seandainya saham saya dibawah 25%, kena tarif brp persen?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 3:08 pm

    Dear All Friend's Attn:Hengki Prabowo

    Perihal permasalahan yang ditanyakan mengenai: "mulai tahun 2009 pembagian deviden kena pemotongan PPh apa? trus berapa persen? " dapat disampaikan informasi sbb:

    1. Ketentuan PPh Pasal 23 Ayat (4) Huruf c "Pengenaan PPh Pasal 23 atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri" >>> DIHAPUS<<< tetapi

    2. Dimunculkan dalam Ketentuan Pasal 17 Ayat (2c) "Dipotong PPh Dividen sebesar 10% Maksimum dan bersifat FINAL" atas Dividen yang diterima WP DN.

    Jadi namanya bukan PPh Pasal 23 tetapi PPh Dividen.

    Demikian Friend

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 3:16 pm

    Dear All Friend's Attn: Hengky Prabowo

    Masalah Dividen lainnya adalah ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf f UU PPh No. 36 Tahun 2008 sbb:

    Pengecualian sebagai Obyek Pajak atas Dividen yang dibagikan antar Badan Usaha (Intercorporate Dividen) sbb:

    "Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN / BUMD pada Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Indonesia" dikecualikan sebagai Obyek Pajak atau tidak kena pajak Dividen dan dihapuskannya persyaratan: "harus mempunyaiusaha aktif di luar kepemilikan saham" akibat dimasa lampau banyak untuk formal usaha aktif ybs. buka usaha "foto copy" akhirnya kmenimbulkan ketidak jujuran. Makanya ketentuan tsb. lebih baik dihapus.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 3:30 pm

    attn : rekan ritzky

    kalau misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A membeli saham PT.B sebesar 30% (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 30%)

    pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15% atau PPh 10% bersifat final?
    mohon pencerahan…

  • hengki prabowo

    Member
    12 November 2008 at 4:04 pm

    attn : rekan ritzky

    pada contoh diatas, apakah dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 15% tidak final?

    mohon pencerahan………

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 9:11 am

    misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A ikut menyertakan modal kepada PT.B sebesar Rp 100 juta (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 5%) mulai tahun 2009

    pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15%?

    bagi sapa yang tau tentang pembagian deviden, silakan tanggapan…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 November 2008 at 9:56 am

    Dear Friend Hengki Prabowo

    Dalam kasus PT A menguasai Saham 30% di PT. B (Related Parties / Hubungan Istimewa) maupun PT. A hanya memiliki Saham 5% (Tidak dalam Hubungan Istimewa) di PT. B maka pada saat PT. A mendapat Dividen dari PT.B maka peristiwa tsb masuk ke dalam Kriteria "Intercorporate Dividen" yang bukan atau dikecualikan sebagai Obyek PPh.

    Filosofinya adalah bahwa Otoritas Pajak tidak akan kehilangan pemajakan atas Dividen tsb. karena jika PT. A selanjutnya membagikan Dividen kepada Share Holder Orang Pribadi maka akan dikenakan Pajak Dividen 10% Final yang tidak dapat di Kreditkan dari PPh Terutang WP OP tsb. (sekarang Tarif PPh OP tertinggi 30% sedangkan dahulu Tarif PPh OP tertinggi 35% tapi Pajak Dividen Tarif dahulu 15% boleh di Kreditkan).

    Demikian Friend semoga dapat memahami taktik, strategi otoritas pajak dan sekaligus faham mengenai filosofi pajaknya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 11:24 am

    thank's atas jawaban….

    rekan ritzky, saya sudah baca tentang UU No.36 tahun 2008 tentang perubahan tarif PPh pasal 23.
    disana menerapakan 15% dari peredaran bruto atas deviden, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnuya
    sedangkan 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lainnya

    rekan ritzky bisa tolong jelaskan, kenapa di PPh pasal 23 tarif 15% muncul dari peredaran bruto atas deviden. maksud deviden itu gmana?

    bukannya pembagian deviden dikenakan pajak final 10%

  • ferry07

    Member
    13 November 2008 at 11:39 am

    pembagian dividen dikenakan pajak 10 % final itu apabila yang menerima adalah Orang Pribadi..kalau PT dalam Negeri yang menerima maka dikenakan tarif 15 % dari dividen yang diterima..
    Yang tidak menjadi Objek Pajak atas dividen harus memenuhi syarat sbb (berdasarkan UU PPh yang baru) :
    – Mempunyai saham paling rendah 25 % pada perusahaan yang memberi dividen, dan
    – dividen itu dibagikan dari Retained Earning

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 12:51 pm

    attn : rekan ferry

    kalau contoh ini misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A membeli saham PT.B sebesar 30% (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 30%)

    pada saat pembagian deviden, maka dikenakan PPh pasal 23 tarif 15%? karena sahamnya diatas 25%
    apakah demikian????

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now