Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pembagian deviden, kena tarif brp?

  • pembagian deviden, kena tarif brp?

  • Budianto

    Member
    13 November 2008 at 1:13 pm

    kalo saham diatas 25% justru tdk kena pajak tp ada syarat2 tertentu spt yg sudah disebutkan oleh rekan ferry

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 1:27 pm

    thank's… atas jawabannya….

    artinya apabila deviden yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maka dikenakan tarif 10% final, sedangkan kalau deviden yang diterima oleh WP BADAN maka dikenakan PPh pasal 23 tarif 15% tidak final apabila saham dibawah 25%

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 November 2008 at 3:06 pm

    Dear Friend Hengky Wibowo:

    For your question No. 1 :
    "attn : rekan ritzky: kalau misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A membeli saham PT.B sebesar 30% (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 30%) pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15% atau PPh 10% bersifat final? mohon pencerahan… "

    The Answer is:
    No ! Tidak Kena Pajak Dividen karena Dividen yang dibagi adalah "Intercorporate Dividen" yang dikecualikan sebagai Obyek PPh cfm ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf UU PPh No. 36 Th. 2008.

    For your quetion No. 2 :
    "misalnya PT. A adalah dibidang perusahaan dagang, suatu saat PT. A ikut menyertakan modal kepada PT.B sebesar Rp 100 juta (artinya PT. A punya saham di PT.B sebesar 5%) mulai tahun 2009 pada saat pembagian deviden, apakah dikenakan PPh pasal 23 tarif 15%? bagi sapa yang tau tentang pembagian deviden, silakan tanggapan… "

    The Answer is:
    No! No ! Tidak Kena Pajak Dividen karena Dividen yang dibagi juga masih termasuk kriteria "Intercorporate Dividen" yang dikecualikan sebagai Obyek PPh cfm ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf UU PPh No. 36 Th. 2008.

    ATTN: Jika PT A kemudian bagi Dividen kepada Share Holder Sdr. B maka dipotong PPh Dividen cfm Tarip Umum PPh Pasal 17 Ayat (2c) sebesar Maksimum 10% "FINAL"

    Demikian informasi, semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 3:15 pm

    koq beda pendapat dengan rekan ferry?
    sebenarnya mana yang betul nih…. apakah jawaban rekan ritzky atau rekan jerry?
    ada yang bisa berikan kepastian jawaban…………..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 November 2008 at 3:35 pm

    Dear All Friends Attn: Hengky Prabowo (sorry slip of the tounge yl. Hengky Wibowo)

    Hal pengecualian Obyek PPh atas "Intercorporate Dividen" tidak berdasarkan kepemilikan Saham s/d 25% atau di atas 25%.

    Dalam hal UU PPh mempermasalahkan kepemilikan Saham s/d 25% atau di atas 25% tujuannya adalah untuk menetapkan "Hubungan Istimewa" (Related Parties) bukan untuk masalah Dividen.

    Dengan kepemilikan / penguasaan Saham di atas 25% Perusahaan akan menguasai kebijakan perusahaan yang dikuasainya sehingga otoritas Pajak perlu memperhatikan secara seksama atas Harga Transaksi yang terbentuk antar Perusahaan tsb. apakah wajar atau tidak.

    Jika tidak wajar maka otoritas pajak akan menggunakan arm's length price dengan menggunakan berbagai Metode Pemeriksaan Harga Pasar Wajar al. untuk menangkal Transfer Pricing dengan :
    Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price),
    Metode Cost Plus,
    Metode RPM / Resale Price Method)
    Metode CPM (Comparable Profit Method) dll (dan lainnya lupa aku)

    Demikian informasi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 3:41 pm

    jadi artinya apabila WP badan punya saham dibawah 25% maka dikenakan PPh Pasal 23 tarif 15%. seperti yang dikatakan rekan ferry

    apabila saham diatas 25% maka bukan merupakan objek pajak (Intercorporate Dividen)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 November 2008 at 2:12 pm

    Dear All Friends, Attn: Hengki Prabowo

    INTERCORPORATE DIVIDEN
    DAN DIVIDEN YANG DITERIMA WP ORANG PRIBADI

    Sehubungan Kasus :
    A. Intercorporate Dividen yang memenuhi prersyaratan untuk DIKECUALIKAN sebagai Obyek PPh cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g dan;
    B. Intercorporate Dividen yang TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN untuk dikecualikan sebagai Obyek PPh cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g tetapi menjadi Obyek PPh dan terutang PPh Dividen cfm Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 UU PPh di Potong PPh Dividen sebesar 15 % dari Bruto dan bersifat “TIDAK FINAL”
    C. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi menjadi Obyek PPh sesuai Ketentuan Khusus WP Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Menerima Dividen dikenakan Tarif Umum PPh Pasal 17 Ayat (2c) di Potong PPh Dividen sebesar Maksimum 10% dan bersifat “F I N A L “
    Atas pendapatku yang lalu perlu disempurnaan sebagai berikut:
    1. PT. A yang memiliki atau menguasai 25% atau lebih Saham pada PT. B maka pada saat PT. B membagi Dividen kepada PT. A, atas Dividen tersebut dikecualikan sebagai Obyek PPh sepanjang memenuhi syarat ikutannya yaitu: Dividen berasal dari Cadangan Laba yang ditahan (Retained Earning) cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g.
    Atas Corporate Dividen tersebut “Tidak Kena Pajak Dividen” atau “Dikecualikan sebagai Obyek PPh” cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g. UU PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd / Seperti Telah Disempurnakan Terakhir Dengan UU No. 7 Th. 1991 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU No. 17 Th. 2000 stdtd UU No. 36 Th. 2008).
    2. PT. A yang memiliki atau menguasai 25% atau lebih Saham pada PT. B maka pada saat PT. B membagi Dividen kepada PT. A, tetapi tidak memenuhi persyaratan ikutannya yaitu: Dividen berasal dari Cadangan Laba yang ditahan (Retained Earning) cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g.
    Atas Corporate Dividen tersebut merupakan “Obyek Dan Kena Pajak Dividen” cfm Pasal 23 Ayat (1) Huruf a. Angka 1 UU PPh sebesar 15% bersifat “TIDAK FINAL”
    3. PT. A yang hanya memiliki Saham pada PT. B sebesar di bawah 25% maka pada saat PT. B membagi Dividen kepada PT. A, atas Corporate Dividen tersebut menjadi “Obyek Dan Kena Pajak Dividen” cfm Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 UU PPh sebesar 15% bersifat “TIDAK FINAL”
    4. PT. A maupun PT. B membagi Dividen kepada Share Holder (WP) Orang Pribadi maka atas Dividen tersebut merupakan Obyek Pajak Dividen cfm Ketentuan Khusus WP Orang Pribadi DN Yang Menerima Dividen dikenakan Tarif Umum Maksimum 10% bersifat “FINAL” cfm Pasal 17 Ayat (2c) UU PPh.

    Demikian penyempurnaan atas pendapatku yang lalu semoga bermanfaat., thank’s for all.

    Regards

    RITZKY FIRDAUS

  • Denny_KF

    Member
    15 November 2008 at 12:20 am

    Apabila pembagian devidennya itu di tahun 2008 maka % kepemilikan di atas 25% tidak di kenakan pemotongan.. tetapi bila di bawah 25% maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 15 %

    Deviden dikenakan PPh bersifat final baru dapat di laksanakan di tahun 2009. Dibawah tahun 2009 deviden masih menggunkan PPh 23 sebasar 15% ( WP DN )

  • surjono

    Member
    15 November 2008 at 10:54 am

    rekan hengky, maap baru menjawab.. iya kalo diatas 25% seperti yang saya bilang di awal karena dianggap memiliki hubungan istimewa ( berhak melakukan intervensi/turut membuat keputusan/kebijakan perusahaan ) maka tidak dipotong, kalo penyertaan sahamnya dibawah 25% baru langsung aja potong PPh 23 sebesar 15% seperti yang telah dibahas oleh rekan2. mohon koreksi

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 November 2008 at 7:38 am

    Dear All Friend's

    Masalah Dividen yang diatur ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf f UU PPh No. 36 Tahun 2008 sbb:

    Pengecualian sebagai Obyek Pajak atas Dividen yang dibagikan antar Badan Usaha (Intercorporate Dividen) sbb:

    "Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN / BUMD pada Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Indonesia" dikecualikan sebagai Obyek Pajak atau tidak kena pajak Dividen dan dihapuskannya persyaratan: "harus mempunyaiusaha aktif di luar kepemilikan saham" akibat dimasa lampau banyak untuk formal usaha aktif ybs. buka usaha "foto copy" akhirnya kmenimbulkan ketidak jujuran. Makanya ketentuan tsb. lebih baik dihapus.
    Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk dikecualikan sebagai Obyek PPh:
    1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. Badan yang menerima Dividen memiliki dan menguasai Saham 25% atau lebih pada Badan yang membagikan Dividen.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • mins

    Member
    8 March 2010 at 10:12 am

    Rekan semua… saya mau nanya nich…

    Bagaimana dengan deviden yang dibagikan kepada wp pribadi berupa saham yang menambah modal diperusahaan. Apakah kena pph atau tidak ? terima kasih

  • hanif

    Member
    8 March 2010 at 10:17 am

    rekan mins, pertanyaan anda ini buatlah di thread baru, supaya ditanggapi oleh semua. Jangan disambung disini.
    Anda klik menu forum. kemudian pilih kategori. untuk yang ini adalah withholding tax.
    Selanjutnya anda klik new topik. nanti akan muncul tempat anda membuat pertanyaan baru lengkap dengan judulnya

    Salam

Viewing 16 - 27 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now