Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembagian Dividen Hanya Untuk 1 Orang
Pembagian Dividen Hanya Untuk 1 Orang
Dear rekan semua,
Sebuah perusahaan keluarga berbentuk PT. Selama tahun 2018 salah 1 pemilik saham mayoritas membeli rumah senilai 5 M dengan biaya dari perusahaan tsb. Apakah biaya tsb bisa dikategorikan sbg dividen? Apabila iya, apakah saat ini perusahaan tsb bisa membagikan dividen hanya untuk 1 org tsb?iya bisa dianggap deviden.. harusnya pembagiannya ke seluruh pemegang saham
- Originaly posted by Febrizio:
Apakah biaya tsb bisa dikategorikan sbg dividen? Apabila iya, apakah saat ini perusahaan tsb bisa membagikan dividen hanya untuk 1 org tsb?
case ini bukan dividen.
- Originaly posted by gorbacev:
case ini bukan dividen.
Kalo bukan dividen masuk apa ya? Apakah tdk bs masuk kategori biaya yg dikeluarkan perusahaan utk kepentingan pemegang saham?
Sbg tambahan informasi,kalo masuk penghasilan lain,di spt pribadi kurang byrnya tinggi,sedangkan kalo via dividen kan cm dipotong 10%
Selamat siang rekan2 ortax, saya mau tanya, jadi saya mau membuat pembetulan spt tahunan 2016 dan 2017 dulunya saat pelaporan saya masih pake manual belum pake espt, jadi baiknya untuk pembetulan pake manual atau espt ya?
terima kasih atas jawaban rekan2- Originaly posted by Febrizio:
Kalo bukan dividen masuk apa ya?
uang perusahaan tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi apabila perusahaanya berbentuk PT, karena bisa dicurigai sebagai deviden terselubung. kalau gak dianggap deviden, bisa dianggap piutang pemegang saham, namun ada indikasi PPh 23 atas bunga pinjaman.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa dianggap piutang pemegang saham, namun ada indikasi PPh 23 atas bunga pinjaman.
boleh tau dasar hukum piutang pemegang saham dikenakan bunga pak santa?
karena yang saya baru tau hanya hutang saja, itupun tertuang dalam PP 94 tahun 2010 pasal 12.
terima kasih.
- Originaly posted by levintz:
boleh tau dasar hukum piutang pemegang saham dikenakan bunga pak santa?
piutang pemegang saham, artinya pemegang saham memiliki hutang ke perusahaan. yang namanya hutang normalnya ada bunganya.. apalagi apabila Pemegang sahamnya melakukan pembukuan..
mohon koreksi apabila saya salah.
- Originaly posted by Febrizio:
Apabila iya, apakah saat ini perusahaan tsb bisa membagikan dividen hanya untuk 1 org tsb?
Tidak bisa. Pembagian dividen itu harus kepada semua pengurusnya dengan porsi/persentasi masing2 bukan hanya 1 orang saja.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:bisa dianggap piutang pemegang saham, namun ada indikasi PPh 23 atas bunga pinjaman.
sependapat
Originaly posted by levintz:boleh tau dasar hukum piutang pemegang saham dikenakan bunga pak santa?
kalau gk dikenakan bunga, boleh donk perusahaan menumpuk terus labanya tdk dibagikan, kemudian suatu saat dipinjamkan kepada pemegang saham tanpa dikenakan bunga? gk perlu pinjam ke bank lg donk biar gk bayar bunganya.
Kalau misalnya saya jadi salah satu pemegang saham, kemudian ada pemegang saham lain mau pinjam dengan nominal besar tanpa bunga, lebih baik saya simpankan ke deposito saja dapt bunga dibandingkan pinjamkan ke dia. hahaha..cmiiw
- Originaly posted by Febrizio:
Dear rekan semua,
Sebuah perusahaan keluarga berbentuk PT. Selama tahun 2018 salah 1 pemilik saham mayoritas membeli rumah senilai 5 M dengan biaya dari perusahaan tsb. Apakah biaya tsb bisa dikategorikan sbg dividen? Apabila iya, apakah saat ini perusahaan tsb bisa membagikan dividen hanya untuk 1 org tsb?*tidak bisa rekan
*dengan biaya maksudnya gimana ya ?
*dalam PT uang tersebut dibukukan sebagai apa ?