Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembagian dividen kpd PT dgn kepemilikan dibawah 25 %, pot PPH ???

  • Pembagian dividen kpd PT dgn kepemilikan dibawah 25 %, pot PPH ???

  • indrax_9

    Member
    18 June 2009 at 11:45 am
  • indrax_9

    Member
    18 June 2009 at 11:45 am

    Mau tanya apakah pembagian dividen kepada PT dengan kepemilikan dibawah 25% dipotong PPH?? Kalau dipotong tarif berapa dan peraturannya no berapa ? Tks….

  • junior

    Member
    18 June 2009 at 1:20 pm

    dipotong PPh 23 dengan tarif 15%.
    Dasar hukumnya Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008

  • zulkifliprasetyo

    Member
    18 June 2009 at 1:22 pm

    Tarif 15 % dari Penghasilan Bruto, dan bersifat tidak final berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 pasal 23 ayat 1 huruf a

  • Yori

    Member
    18 June 2009 at 1:47 pm
    Originaly posted by indrax_9:

    Mau tanya apakah pembagian dividen kepada PT dengan kepemilikan dibawah 25% dipotong PPH?? Kalau dipotong tarif berapa dan peraturannya no berapa ? Tks….

    kalau kepemilikan saham dibawah 25% kena PPh. tapi kalau diatas 25% didak dikenakan.

  • Yori

    Member
    18 June 2009 at 1:49 pm

    kalau kepemilikannya dibawah 25% dikenakan PPh tarifnya 15% dan diatas 25% tidak dikenakan PPh.. thanks

  • hkw_tax

    Member
    18 June 2009 at 5:20 pm

    Sependapat dengan rekan2 yang lain,
    dibawah 25% kena PPh 23 = 15%, tidak final. (UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 23)

    25% ke atas tidak kena PPh. (UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 4 angka 3 butir f)

  • NIC

    Member
    21 June 2009 at 6:14 am

    sependapat, cuma mau menambahkan deviden yang dikenakan pajak berasal dari laba ditahan.

  • hanif

    Member
    24 June 2009 at 1:34 am

    setuju

    Salam

  • Siti Badriyah

    Member
    24 June 2009 at 10:03 am

    nambah nih…dalam lap SPT PPh badan laba perusahaan sdh dihitung n dibayar pajaknya to, terus kl penerima deviden masih bayar PPh ps 23 apa gak dobel tuh…tks ya.

  • Tadi

    Member
    24 June 2009 at 10:08 am
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    nambah nih…dalam lap SPT PPh badan laba perusahaan sdh dihitung n dibayar pajaknya to, terus kl penerima deviden masih bayar PPh ps 23 apa gak dobel tuh…tks ya.

    Ya tidak rekan siti, kan subjeknya berbeda, kalo PPh badan perusahaannya, klo deviden kan penerimanya.
    CMIIW

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now