Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembagian dividen kpd PT dgn kepemilikan dibawah 25 %, pot PPH ???
Pembagian dividen kpd PT dgn kepemilikan dibawah 25 %, pot PPH ???
Mau tanya apakah pembagian dividen kepada PT dengan kepemilikan dibawah 25% dipotong PPH?? Kalau dipotong tarif berapa dan peraturannya no berapa ? Tks….
dipotong PPh 23 dengan tarif 15%.
Dasar hukumnya Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008Tarif 15 % dari Penghasilan Bruto, dan bersifat tidak final berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 pasal 23 ayat 1 huruf a
- Originaly posted by indrax_9:
Mau tanya apakah pembagian dividen kepada PT dengan kepemilikan dibawah 25% dipotong PPH?? Kalau dipotong tarif berapa dan peraturannya no berapa ? Tks….
kalau kepemilikan saham dibawah 25% kena PPh. tapi kalau diatas 25% didak dikenakan.
kalau kepemilikannya dibawah 25% dikenakan PPh tarifnya 15% dan diatas 25% tidak dikenakan PPh.. thanks
Sependapat dengan rekan2 yang lain,
dibawah 25% kena PPh 23 = 15%, tidak final. (UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 23)25% ke atas tidak kena PPh. (UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 4 angka 3 butir f)
sependapat, cuma mau menambahkan deviden yang dikenakan pajak berasal dari laba ditahan.
setuju
Salam
nambah nih…dalam lap SPT PPh badan laba perusahaan sdh dihitung n dibayar pajaknya to, terus kl penerima deviden masih bayar PPh ps 23 apa gak dobel tuh…tks ya.
- Originaly posted by Siti Badriyah:
nambah nih…dalam lap SPT PPh badan laba perusahaan sdh dihitung n dibayar pajaknya to, terus kl penerima deviden masih bayar PPh ps 23 apa gak dobel tuh…tks ya.
Ya tidak rekan siti, kan subjeknya berbeda, kalo PPh badan perusahaannya, klo deviden kan penerimanya.
CMIIW