Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PEMBAGIAN JENIS PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI BERDASARKAN PER-31/PJ/2009
PEMBAGIAN JENIS PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI BERDASARKAN PER-31/PJ/2009
Benarkah pembagian untuk bukan pegawainya menjadi:
1.Tenaga ahli
2.Selain tenaga ahli yang penghasilannya berkesinambungan memiliki NPWP(ada PTKP)
3.Selain tenaga ahli yang penghasilannya berkesinambungan tidak memiliki NPWP(tidak ada PTKP)
4.Selain tenaga ahli yang penghasilannya tidak berkesinambungan
Mohon tanggapannyarasanya kurang tepat seperti itu. lagi pula apa beda no.3 dan 4.
ringkasnya bisa dilihat di :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=downloaddengan judul Matrix Pemotongan PPh 21 (kontributor : begawan5060)
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 posts