Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pembahasan soal
selamat siang rekan semua.
saya baru belajar pajak, dan mendapatkan case yang agak sulit menurut saya. mudah mudahan disni saya bisa mendapatkan jawaban nya dari rekan rekan senior.
mohon bantuan nya, dan terimakasih
Dalam hal ini tuan A adalah seorang pengusaha waralaba yang bergerak dibidang jasa, dan tuan a mendapat bukti potong dari penghasilan nya tiap bulan dari pt. a (pihak waralaba) , dan penghasilan nya tidak sama setiap bulan nya, maka di kenakan pph 21/26 tidak final. Dari pencatatan daftar omzet tuan a memiliki penghasilan neto di akhir tahun sebesar 100jt dan peredaran bruto nya sebesar 600jt dan tuan a adalah ptkp kawin dan memiliki 2 tanggungan
Tuan a memiliki 1 orang istri yang melakukan usaha bebas , yaitu pengusaha online shop istri tuan a memiliki npwp yang berbeda dengan tuan a, dan dari daftar omzet istri tuan a memiliki penghasilan neto di bawah 4,8m yaitu sebesar 3,6 M. mereka menyetujui untuk tidak pisah harta, tetapi kewajiban pajak di lakukan masing masing. Penghasilan akhir tahun istri tuan a adalah 500jt.
Pada tahun berjalan tuan a dan istri melakukan akuisisi perusahaan dengan pembagian saham 51 dan 49.
Pertanyaan nya ?
1. Formulir apa yang di gunakan tuan a untuk laporan spt tahunan nya ?
2. Status ptkp tuan a adalah?
3. Apakah tuan a wajib membayar pph final 0,5%?
4. Penghasilan istri manakah yang di cantumkan di kolom penghasilan? Neto / peredaran bruto?
5. Status ptkp istri ?
6. Apakah istri tuan a wajib membayar pph final?
7. Formulir apakah yang di gunakan istri tuan a?
1. 1770
2. K/I/2
3. atas apa? bukannya usaha suami memiliki NPWP terpisah?
4. masuk kategori penghasilan final atas omset
5. TK
6. wajarnya iya
7. 1770
tapi baiknya didiskusikan ke petugas pajak juga rekan
baik rekan, terimakasih atas jawaban nya.
izinkan saya bertanya lagi,
istri tuan a baru saja membuat pajak di tahun 2020 dan belum ada usaha, baru di tahun 2021 januari istri tuan a melakukan kegiatan usaha. bagaimana laporan pajak istri tuan a di tahun 2020?
dan untuk mendapatkan pph final istri tuan a memerlukan pp 23, tetapi karena belum adanya laporan pajak istri tuan a di tahun 2020 apakah bisa istri tuan a mendapatkan fasilitas pp 23 tersebut?
membuat pajak maksudnya? jika maksudnya memiliki NPWP, maka pelaporan SPT nya hanya untuk aset yang dimiliki
tetap bisa menggunakan PP23
iya rekan maksud saya membuat npwp. terimakasih atas jawabannya rekan. sangat membantu.