Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembatalan faktur jasa
PT. kami menerbitkan faktur pajak januari 2011 kepada customer (kode 010). Customer kami minta kami menerbitkan surat pemberitahuan nama pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak agar dapat dikreditkan ( berdasarkan PER 13/PJ/2010 Pasal 10). Kami melaporkan surat tsb tgl 9 maret. dan customer menganggap faktur pajak januari itu cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan alasan kami telat melaporkannya. padahal ppn nya sudah kami bayarkan. dan mereka tidak mau membayar PPn nya pd kami. kecuali kami membatalkan faktur pajak januari dan menggantinya jadi februari.
padahal sejak perusahaan kami berdiri tahun 1997 , memang direktur utama langsung yang menandatangani faktur pajak.
Apakah aturan atas PER 13 Di atas berlaku surut?
Apakah faktur pajak kami cacat?
Terus perlakuan Faktur pajak sejak kami berdiri bagaimana?Please kasi pencerahan…………….
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Untuk kasus ini, mana yang lebih tepat, pembatalan transaksi yang berujung pada pembatalan FP atau nota pembatalan. Dasar pertimbangannya adalah, dari ilustrasi yang disampaikan, pemberian jasa sudah dilaksanakan sepenuhnya. Sementara, pembayaran belum dilakukan sama sekali.Untuk kasus rekan Habibah :
1. Telah terjadi penyerahan JKP
2. JKP dikembalikan seluruhnya
3. Telah diterbitkan nota pembatalan
Dengan demikian termasuk dalam pengertian pengembalian JKP seluruhnya..Sebetulnya pengembalian JKP, tidak bisa sebagian kecuali pengembalian hak atau fasilitas, misalnya jasa sewa (semula dipake 2 tahun trus dikembalikan hanya dipake 1 tahun)..
untuk sobat begawan, ane setuju dengan sobat hanif, numero UNO…..
siiippppp dehhh!!!
lgs cerah memang klo sobatg begawan yg turut andil. - Originaly posted by begawan5060:
Karena lawan transaksi sudah menerbitkan nota pembatalan…, maka langsung saja nota pembatalan sebagai pengurang PK dalam SPT masa pajak yang sama dengan tgl nota pembatalan..
Sependapat..
Sbg pengurang PK dlm SPT masa pajak Oktober (dlm kasus ini nota pembatalan tgl 5/10/2010)..tapi jika Penjual jasa sdh melaporkan SPT masa Oktober (misal menerima Nota Pembatalan bln November), maka lakukan Pembetulan SPT Masa Oktober..