Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pembatalan faktur jasa

  • pembatalan faktur jasa

     zeeget updated 14 years, 2 months ago 14 Members · 33 Posts
  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:14 pm

    ketentuan tentang pembatalan transaksi ini dasarnya ada 2:
    pertama, ada di dalam di PER No. 13 Tahun 2010 yang berbunyi :

    C. TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
    4. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
    6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    Sedang yang kedua ada di dalam PMK No. 65 Tahun 2010 yang diantaranya menyatakan :
    # Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

    sayangnya kedua aturan ini tidak memberikan sinyal yang jelas, kapan disebut pembatalan transaksi dan kapan dikatakan pembatalan jasa

    Salam

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:24 pm

    saya melihatnya gini :
    Pembatalan jasa sebagaimana diatur di dalam PMK No. 65 menurut saya lebih mengarah pada suatu kondisi yang pembayaran sudah dilakukan sepenuhnya oleh pengguna jasa ketika jasa belum lengkap atau tuntas dilakukan. Jadi, yang diatur di dalam PMK tersebut lebih fokus tentang prosedur agar PPN yang sudah dibayar oleh pengguna jasa dapat di kembalikan.
    Dalam kasus ini, kejadiannya adalah, jasanya belum dibayar sama sekali. Atas dasar itulah saya berpendapat bahwa transaksi ini masuk wilayah pembatalan transaksi dengan konsekuensi pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT

    Demikian rekan2…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:27 pm
    Originaly posted by nidjar:

    bukan kah nota pembatalan emang untuk pembatalan transaksi JKP seperti kata rekan begawan,rekan hanif?sepertinya tidak perlu membetulkan SPM PPN..lagian klo qt membatalkan transaksi n membetulkan SPM PPN bulan bersangkutan tanpa menerima bukti pembatalan transaksi dari penerima JKP malah nantinya jadi pertanyaan orang pajak..

    Pembatalan yang terjadi, baik dalam konteks pembatalan jasa maupun pembatalan transaksi tetap harus dilengkapi dengan nota atau surat pernyataan pembatalan.
    Tapi redaksinya tentu saja akan berbeda.

    Salam

  • Rewa

    Member
    12 February 2011 at 10:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    ketentuan tentang pembatalan transaksi ini dasarnya ada 2:
    pertama, ada di dalam di PER No. 13 Tahun 2010 yang berbunyi :

    C. TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
    4. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
    6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    Sedang yang kedua ada di dalam PMK No. 65 Tahun 2010 yang diantaranya menyatakan :
    # Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

    sayangnya kedua aturan ini tidak memberikan sinyal yang jelas, kapan disebut pembatalan transaksi dan kapan dikatakan pembatalan jasa

    hmm..bisa dibilang pilihan? artinya kasus yg terjadi pada rekan habibah, bisa dengan pembatalan transaksi, dmn atas FP tsb batal dan dilakukan pembetulan serta mendapatkan surat pernyataan batal sebagai kelengkapan adm. atau bisa dengan menggunakan nota pembatalan..tanpa perlu melakukan pembetulan…?!?
    😉

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:39 pm
    Originaly posted by Rewa:

    hmm..bisa dibilang pilihan?

    Rasanya kok agak berat untuk plong menerima istilah ini, walau sangat masuk akal. he he he

    Salam

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:40 pm

    Sebab, seharusnya itu bukan sebuah pilihan

    Salam

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 10:43 pm

    kayaknya rekan begawan… sekarang lagi on line nih…
    Barangkali tidak keberatan untuk nimbrung diskusi dalam topik ini…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 2:04 am
    Originaly posted by hanif:

    Pembatalan jasa sebagaimana diatur di dalam PMK No. 65 menurut saya lebih mengarah pada suatu kondisi yang pembayaran sudah dilakukan sepenuhnya oleh pengguna jasa ketika jasa belum lengkap atau tuntas dilakukan. Jadi, yang diatur di dalam PMK tersebut lebih fokus tentang prosedur agar PPN yang sudah dibayar oleh pengguna jasa dapat di kembalikan.
    Dalam kasus ini, kejadiannya adalah, jasanya belum dibayar sama sekali. Atas dasar itulah saya berpendapat bahwa transaksi ini masuk wilayah pembatalan transaksi dengan konsekuensi pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT

    Saya sependapat dengan ulasan ini…., logika demikian :
    1. Karena terjadi retur BKP/JKP, maka sudah pasti telah terjadi penyerahan BKP/JKP
    2. Dapat terjadi transaksi batal tetapi belum terbit FP, misal sudah membuat kontrak dsb, tetapi belum ada pembayaran atau belum ada penyerahan BKP/JKP…, ini bisa diabaikan karena memang belum timbul utang PPN..
    3. Transaksi batal tetapi sudah terbit FP (berarti sudah timbul utang PPN), kasus terbanyak telah terjadi pembayaran (uang muka), meskipun ada juga yang telah terjadi penyerahan BKP/JKP.

    Jadi ada 3 jenis peristiwa, yaitu :
    1. Retur BKP sebagian/seluruhnya, dibuat nota retur —> tanpa pembetulan SPT
    2. Retur JKP sebagian/seluruhnya, dibuat nota pembatalan —> tanpa pembetulan SPT
    3. Transaksi BKP/JKP batal dan FP sudah diterbitkan —> dilakukan pembatalan FP —> pembetulan SPT

    Nota retur untuk JKP, disebut nota pembatalan. Jadi nota pembatalan tidak sama dengan pembatalan FP, dengan demikian cara memperlakukan SPT-nya juga berbeda..

    Dalam hal transaksi BKP/JKP batal dan FP sudah diterbitkan harus dilakukan pembatalan FP yang pada hakekatnya merubah DPP/PPN menjadi = 0

    Batal transaksi dengan retur seluruhnya, memang tidak sama… tetapi hasil akhirnya sama, yaitu ”melenyapkan” PPN. Jadi menurut saya apabila kedua belah pihak yang melakukan transaksi saling menyetujui, maka dapat dipilih mana yang paling praktis, yaitu :
    Terbitkan nota pembatalan —> SPT tidak perlu dibetulkan; atau
    Buat pernyataaan batal transaksi —> FP dibatalkan dan SPT dibetulkan
    Kedua pilihan tsb tidak ada ketentuan yang melarangnya..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 2:08 am
    Originaly posted by habibah:

    kasusnya seperti ini
    faktur jasa tertanggal 15 agustus 2010
    dibuat nota pembatalan tgl 5/10/2010
    apakah dibuat pembetulan atau dimasukan ke masa oktober sebagai pengurangan

    Rekan Habibah…
    Karena lawan transaksi sudah menerbitkan nota pembatalan…, maka langsung saja nota pembatalan sebagai pengurang PK dalam SPT masa pajak yang sama dengan tgl nota pembatalan..

  • hanif

    Member
    13 February 2011 at 2:53 am

    Trims atas responnya rekan begawan…
    Opininya sangat memberikan pencerahan….

    Ada satu hal yang masih jadi tanda tanya bagi saya pribadi.
    Untuk kasus ini, mana yang lebih tepat, pembatalan transaksi yang berujung pada pembatalan FP atau nota pembatalan. Dasar pertimbangannya adalah, dari ilustrasi yang disampaikan, pemberian jasa sudah dilaksanakan sepenuhnya. Sementara, pembayaran belum dilakukan sama sekali.

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 3:31 am
    Originaly posted by hanif:

    Untuk kasus ini, mana yang lebih tepat, pembatalan transaksi yang berujung pada pembatalan FP atau nota pembatalan. Dasar pertimbangannya adalah, dari ilustrasi yang disampaikan, pemberian jasa sudah dilaksanakan sepenuhnya. Sementara, pembayaran belum dilakukan sama sekali.

    Untuk kasus rekan Habibah :
    1. Telah terjadi penyerahan JKP
    2. JKP dikembalikan seluruhnya
    3. Telah diterbitkan nota pembatalan
    Dengan demikian termasuk dalam pengertian pengembalian JKP seluruhnya..

    Sebetulnya pengembalian JKP, tidak bisa sebagian kecuali pengembalian hak atau fasilitas, misalnya jasa sewa (semula dipake 2 tahun trus dikembalikan hanya dipake 1 tahun)..

  • hanif

    Member
    13 February 2011 at 4:05 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk kasus rekan Habibah :
    1. Telah terjadi penyerahan JKP
    2. JKP dikembalikan seluruhnya
    3. Telah diterbitkan nota pembatalan
    Dengan demikian termasuk dalam pengertian pengembalian JKP seluruhnya..

    Sebetulnya pengembalian JKP, tidak bisa sebagian kecuali pengembalian hak atau fasilitas, misalnya jasa sewa (semula dipake 2 tahun trus dikembalikan hanya dipake 1 tahun)..

    Terima kasih atas responya.
    Sangat dipahami penjelasannya…

    Kalau saya tidak salah tangkap, dasar utama yang digunakan untuk menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pengembalian JKP seluruhnya adalah karena telah diterbitkan nota pembatalan. Bukan begitu rekan begawan…?
    Mohon dikoreksi kalau saya salah.

    Rasanya masih

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 4:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Kalau saya tidak salah tangkap, dasar utama yang digunakan untuk menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pengembalian JKP seluruhnya adalah karena telah diterbitkan nota pembatalan. Bukan begitu rekan begawan…?

    Benar…..
    Kalo pembatalan FP, maka lawan transaksi bukan menerbitkan nota pembatalan, tetapi pernyataan batal transaksi..

  • Habibah

    Member
    14 February 2011 at 9:48 am

    termia kasih reakan rekan
    sangat membatu sekali..
    salam

  • maelife

    Member
    8 March 2011 at 1:09 pm
    Originaly posted by habibah:

    kalau pembatalan faktur pajak jasa apakah perlakuanya sama dengan retur
    apakah harus pembetulan atau hanya mengurai pajak keluaran saat dibuat nota pembatalan faktur pajak jasa

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010

    Pasal 12
    (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Viewing 16 - 30 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now