Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Faktur keluaran unsur ketidak sengajaan
Pembatalan Faktur keluaran unsur ketidak sengajaan
Rekan izin bertanya
Saya ada case mengenai pembatalan faktur pajak
Kemarin saya tidak sengaja membatalkan faktur pajak keluaran
Faktur pajak tersebut belum dikirim ke customer
Apakah perusahaan kami akan dikenakan denda?
Apa masalah yanga akan timbul atas pembatalan tersebut
Mohon bimbingannya
Kalau batalin faktur pajak yang belum dikirim, biasanya nggak bakal kena denda. Cukup pastikan pembatalannya lewat e-Faktur, simpan bukti pembatalan, dan update di SPT Masa PPN. Jangan lupa cek rekam jejak pajak dan kasih tahu customer kalau perlu
Viewing 1 - 2 of 2 posts