Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Faktur Pajak
Rekan Ortax
Bisakah Pembatalan faktur pajak (Penyerahan Jasa Kena Pajak) Menggunakan form Nota Retur.
Thx
- Originaly posted by t3ddy:
Bisakah Pembatalan faktur pajak (Penyerahan Jasa Kena Pajak) Menggunakan form Nota Retur.
Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan (65/PMK.03/2010)
salam
- Originaly posted by usd:
Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan
Sekalian share problem nh rekan usd:)
Bulan oktober dan september ada transaksi pembelian BKP, dan spt PPN dipungut sudah dilaporkan,
ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga. yg saya akan tanyakan, dapatkah sy mengeluarkan nota retur (seolah-olah) barang diretur?, karena barang sudah kami pakai.klo dari sisi penjual apakah perlu mengeluarkan nota debit?.terimakasih
- Originaly posted by usd:
Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan (65/PMK.03/2010)
salam
sependapat….
nggak bisaSalam
- Originaly posted by eko budi:
Bulan oktober dan september ada transaksi pembelian BKP, dan spt PPN dipungut sudah dilaporkan,
ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga. yg saya akan tanyakan, dapatkah sy mengeluarkan nota retur (seolah-olah) barang diretur?, karena barang sudah kami pakai.klo dari sisi penjual apakah perlu mengeluarkan nota debit?.menurutku riskan,rekan..
nanti klo diperiksa trs dilakukan stock opname gmn?
mending buat FP PEngganti.. lebih aman.. - Originaly posted by eko budi:
ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga
menurut saya, harusnya menggunakan FP Pengganti… dalam hal ini tdk ada barang yg dikembalikan (retur)
salam
Thanks rekan raharja dan rekan usd, saya akan minta FP pengganti. dan pembetulan SPT PPN .
- Originaly posted by eko budi:
Thanks rekan raharja dan rekan usd, saya akan minta FP pengganti. dan pembetulan SPT PPN .
Thanks rekan hanif (mewakilkan rekan eko budi) hi hi hi
Salam
Retur = dikembalikan sebagian
Batal = dikembalikan seluruhnyaKalau batal boleh dibuat Nota Retur
Kalau Retur tidak boleh dibuat "Nota Batal"- Originaly posted by Sugito:
Kalau batal boleh dibuat Nota Retur
Boleh tw dasar hukumnya rekan ?
Mohon pencerahannya
Salam