Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pembatalan Faktur Pajak

  • Pembatalan Faktur Pajak

     usd updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • t3ddy

    Member
    22 December 2011 at 1:34 pm
  • t3ddy

    Member
    22 December 2011 at 1:34 pm

    Rekan Ortax

    Bisakah Pembatalan faktur pajak (Penyerahan Jasa Kena Pajak) Menggunakan form Nota Retur.

    Thx

  • usd

    Member
    22 December 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Bisakah Pembatalan faktur pajak (Penyerahan Jasa Kena Pajak) Menggunakan form Nota Retur.

    Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan (65/PMK.03/2010)

    salam

  • eko budi

    Member
    22 December 2011 at 1:54 pm
    Originaly posted by usd:

    Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan

    Sekalian share problem nh rekan usd:)

    Bulan oktober dan september ada transaksi pembelian BKP, dan spt PPN dipungut sudah dilaporkan,
    ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga. yg saya akan tanyakan, dapatkah sy mengeluarkan nota retur (seolah-olah) barang diretur?, karena barang sudah kami pakai.klo dari sisi penjual apakah perlu mengeluarkan nota debit?.

    terimakasih

  • hanif

    Member
    22 December 2011 at 1:54 pm
    Originaly posted by usd:

    Ga bisa dong, kan sudah ada peruntukannya masing-masing… Untuk pembatalan JKP itu menggunakan Form Nota pembatalan (65/PMK.03/2010)

    salam

    sependapat….
    nggak bisa

    Salam

  • raharja

    Member
    22 December 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Bulan oktober dan september ada transaksi pembelian BKP, dan spt PPN dipungut sudah dilaporkan,
    ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga. yg saya akan tanyakan, dapatkah sy mengeluarkan nota retur (seolah-olah) barang diretur?, karena barang sudah kami pakai.klo dari sisi penjual apakah perlu mengeluarkan nota debit?.

    menurutku riskan,rekan..
    nanti klo diperiksa trs dilakukan stock opname gmn?
    mending buat FP PEngganti.. lebih aman..

  • usd

    Member
    22 December 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by eko budi:

    ternyata pada bulan nov baru ketahuan klo untuk ke 2 invoice tersebut ada kesalahan harga

    menurut saya, harusnya menggunakan FP Pengganti… dalam hal ini tdk ada barang yg dikembalikan (retur)

    salam

  • eko budi

    Member
    22 December 2011 at 3:29 pm

    Thanks rekan raharja dan rekan usd, saya akan minta FP pengganti. dan pembetulan SPT PPN .

  • usd

    Member
    22 December 2011 at 4:37 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Thanks rekan raharja dan rekan usd, saya akan minta FP pengganti. dan pembetulan SPT PPN .

    Thanks rekan hanif (mewakilkan rekan eko budi) hi hi hi

    Salam

  • Sugito

    Member
    23 December 2011 at 4:13 am

    Retur = dikembalikan sebagian
    Batal = dikembalikan seluruhnya

    Kalau batal boleh dibuat Nota Retur
    Kalau Retur tidak boleh dibuat "Nota Batal"

  • usd

    Member
    23 December 2011 at 7:33 am
    Originaly posted by Sugito:

    Kalau batal boleh dibuat Nota Retur

    Boleh tw dasar hukumnya rekan ?

    Mohon pencerahannya

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now