Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembatalan Transaksi kena PPh Final
Pembatalan Transaksi kena PPh Final
To All senior Ortaxer,
mohon pencerahannya dalam menyusun laporan keuangan 2021 dimana ada penjualan yang di batalkan karena alasan tertentu, namun sudah dibayarkan PPh Final 0.5% dan kejadian di bulan oktober 2021, bagimana perlakuan pajaknya ya ? apakah omzet itu diperhitungkan atau bagaimana solusinya ?
Apabila transaksi nya batal maka tidak dapat dianggap atau tidak diperhitungkan sebagai peredaran bruto (omzet), rekan. Untuk PPh Final yang telah disetor, rekan dapat mengajukan Pbk (Pemindahbukuan) ke jenis dan/atau masa pajak yang lain.
Semoga membantu..
Viewing 1 - 2 of 2 replies