Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran atas Royalti.,.!
Pembayaran atas Royalti.,.!
moHON BANTUANNYA.,.
Dear All,,
Moho bantuannya untuk pemberian royalti sehubungan dengan jasa yang dibayarkan ke LN diperbolehkan untuk dilakukan pemotongan PPhnya tetapi jasa yang dilakukannya tidak di daerah pabean jasa ini misal antara INdonesia-Australia. jadi bagaimana perlakuan atas pemotongan PPh 26 ini diperbolehkan.!
- Originaly posted by luthfi:
Moho bantuannya untuk pemberian royalti sehubungan dengan jasa yang dibayarkan ke LN diperbolehkan untuk dilakukan pemotongan PPhnya tetapi jasa yang dilakukannya tidak di daerah pabean jasa ini misal antara INdonesia-Australia. jadi bagaimana perlakuan atas pemotongan PPh 26 ini diperbolehkan.!
pertanyaannya nggak jelas.
bisa diuraikan lagi?Salam
- Originaly posted by hanif:
pertanyaannya nggak jelas.
bisa diuraikan lagi?Salam
Misal Yayasan A yg ada di Indonesia melakukan pembayaran Royalti ke Negara Australia (contoh negara) atas Tes IELTS. maka yayasan ini melakukan pemotongan atas royalti.
Pertanyaanya apakah jasa yang sehubungan atas jasa royalti ini wajib dipotong PPh 23 / 26, akan tetapi penggunaan jasa yang dilakukan ada di Austarlia?
- Originaly posted by luthfi:
akan tetapi penggunaan jasa yang dilakukan ada di Austarlia?
Mohon maaf ya, ini yang saya maksud nggak jelas rekan luthfi…
Penggunaan atau pelaksanaan test IELTS itu di Indonesiakah atau di Australia?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Mohon maaf ya, ini yang saya maksud nggak jelas rekan luthfi…
Penggunaan atau pelaksanaan test IELTS itu di Indonesiakah atau di Australia?
mungkin pelaksanaan test IELTS nya di Australia Pak Hanif…
- Originaly posted by Yudiak:
mungkin pelaksanaan test IELTS nya di Australia Pak Hanif…
ini yang saya bingung
operasionalnya seperti apa?Salam
- Originaly posted by Yudiak:
mungkin pelaksanaan test IELTS nya di Australia Pak Hanif…
Betul pak hanif pelaksananya disana? hehe maaf jadi membingungkan mohon bantuannya pak
Karena antara indonesia dan asutralia ada tax treatynya, coba dilihat dulu aturan di tax treatynya.
Logikanya, karena hak atau fasiltas itu digunakan oleh perusahaan indonesia dan dibayarkan oleh perusahaan yang ada di Indonesia, seharusnya itu adalah objek PPh 26.Tapi coba dilihat dulu tax treatyya ya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
api coba dilihat dulu tax treatyya ya…
Terimakasih saya sudah baca tapi tetap tak jelas di Pasal 12 tentang royalti karena jasa atas pembayaran royalti ini di luar daerah pabean indonesia dan qt beranggapan bahwa semuanya itu tidak terutang karena dilakukan di luar Indonesia untuk Test IELTSnya.
Terimaksaih
Salam
rekan luthfi kalo menurut saya kalo jasa itu di eksekusi di luar negeri maka
tidak terkena pph 26.kalo salah mohon koreksi..
ini jasa teknik atau royalti? harus dibedakan antara jasa teknik. krn dalam hal royalti tidak perlu ada syarat keberadaan, yang penting source country dapat mengenakan pajak atas royalti yang dibayarkan ke perusahaan di treaty partnernya, yang biasanya tarifnya diatur dalam tax treaty. tapi klo jasa teknik perlu ada syarat keberadaan.
rekan luthfi, bisa dijelaskan mekanisme royalti di bayar oleh perusahaan di Indoensia, tapi digunakan di australia.
saya kok bingung ya?
apakah perusahaan indonesia ini punya BUT di australia?Salam
Yth Rekan-rekan Forum Pajak,
Menyambung pertanyaan sdr Luthfi, terlebih dahulu saya mau menanyakan jika diketahui suatu yayasan A (WP Bandan) menyelenggarakan tes IELTS di Indonesa, membayar jasa atas supervisi IELTS ke negara AUSTRALIA, tidak ada BUT IELTS Australia di Indonesia dan IELTS Australia memiliki COD yang menjelaskan bahwa IELTS Australia merupakan objek pajak Australia.
Pertanyaannya:
Apakah atas pembayaran IELTS fee dari Indonesia ke Autralia merupakan royalti? Mengingat jasa supervisi tersebut BUKAN berupa hak cipta, hak paten ataupun merk dagang.Terimakasih atas perhatiannya.
- Originaly posted by vivie:
Apakah atas pembayaran IELTS fee dari Indonesia ke Autralia merupakan royalti? Mengingat jasa supervisi tersebut BUKAN berupa hak cipta, hak paten ataupun merk dagang.
komponen biayanya bisa di rinci?
atau global sajaSalam