Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pembayaran atas sewa harta

  • Pembayaran atas sewa harta

  • HeraAJAH

    Member
    18 May 2010 at 1:05 pm
  • HeraAJAH

    Member
    18 May 2010 at 1:05 pm

    rekan sekalian
    klo kita membayar atas sewa harta(mesin) kpd PT X (china) kena tarif nya brp?dlm hal ini china dgn indonesia terdapat tax treaty..apakh 10 %

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    18 May 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by heraajah:

    klo kita membayar atas sewa harta(mesin) kpd PT X (china) kena tarif nya brp?dlm hal ini china dgn indonesia terdapat tax treaty..apakh 10 %

    Yupz, itu kan udah ada Tax Treaty-nya.

  • HeraAJAH

    Member
    18 May 2010 at 2:50 pm

    rekan justinus klo utk masalah administrasi nya di SPM pph 26 masuk ke bagian sewadan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yah…bisa lebih di spesifikasi penjelasanya rekan..kalau bisa ada dasar peraturanya
    tks

  • Yudiak

    Member
    18 May 2010 at 3:32 pm
    Originaly posted by heraajah:

    klo kita membayar atas sewa harta(mesin) kpd PT X (china) kena tarif nya brp?dlm hal ini china dgn indonesia terdapat tax treaty..apakh 10 %

    Dasar hukum :
    UU No.36 Th 2008
    624/KMK.04/1994
    SE-25/PJ.4/1995
    Tarifnya 20% atau tarif P3B Indonesia-China.
    Disamping adanya Perjanjian Sewa antara Perushn tempat rekan heraajah dgn PT. X (China) harus ada juga dokumen COD dari PT. X tsb.
    kalo tidak ada COD nya maka tarifnya 20% tapi kalo ada maka tarifnya tunduk pada P3B nya yaitu sebesar 10%

    Salam

  • HeraAJAH

    Member
    18 May 2010 at 8:18 pm
    Originaly posted by heraajah:

    rekan justinus klo utk masalah administrasi nya di SPM pph 26 masuk ke bagian sewadan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yah…bisa lebih di spesifikasi penjelasanya rekan..kalau bisa ada dasar peraturanya
    tks

    utk di spm nya gmn rekan yudiak

  • Yudiak

    Member
    19 May 2010 at 8:08 am

    Uraian di SPM nya : PPh Pasal 26 atas Sewa dan Penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
    MAP/Kode Jenis Pajak : 411127
    Kode Jenis Setoran : 100

    Salam

  • Yudiak

    Member
    19 May 2010 at 8:14 am

    SPM nya masuk ke bagian Sewa dan Penghasilan lain sehubungan penggunaan harta

    SSP nya : : PPh Pasal 26 atas Sewa dan Penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
    MAP/Kode Jenis Pajak : 411127
    Kode Jenis Setoran : 100

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now