Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi
Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi
ok terima kasih rekan rekan Ortax yg baikatas bantuannya
salam
Dalam hal pembayaran terjadi lebih dahulu sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak harus dibuat saat pembayaran (PER – 13/PJ/2010)
Jadi pencatatannya akan seperti ini :
(Dr) Kas 16.500.000
(Cr) Uang Muka Pesanan 15.000.000
(Cr) PPN Keluaran 1.500.000PPN harus dibuatkan akun sendiri, karena jika dimasukkan dalam Uang Muka Pesanan, akan dikoreksi negatif oleh pemeriksa pajak nantinya..
akun PPN Keluaran akan ditandingkan dengan akun PPN Masukan pada akhir masa, untuk menentukan PPN yang harus disetor
Ini hanya diteksi kalau ada pemeriksaan berdasarkan SPT tahunan dimana dimasukkan ke dalam Akun. Hutang Usaha. Dibandingkan dimasukkan ke pendapatan diterima dimuka. Sedangkan secara substansi adalah sama yaitu pada saat pembayaran itu diterima maka wajib dibuat Faktur Pajak. Tetapi saya berpendapat bahwa kita harus menganut prinsip akuntansi secara taat azas dan berlaku umum maka sebaiknya dimasukkan ke Acc Pendapatan diterima dimuka. Salam
Saya setuju dengan rekan zeeget, Uang muka sudah terutang PPN karena sudah terima uang sebelum adanya penyerahan barang
salam