Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi

  • Pembayaran atas transaksi yg belum terjadi

     encex updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 19 Posts
  • sepi

    Member
    4 November 2011 at 10:20 am

    ok terima kasih rekan rekan Ortax yg baikatas bantuannya

    salam

  • mazbagoez

    Member
    11 November 2011 at 5:38 pm

    Dalam hal pembayaran terjadi lebih dahulu sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak harus dibuat saat pembayaran (PER – 13/PJ/2010)

    Jadi pencatatannya akan seperti ini :

    (Dr) Kas 16.500.000
    (Cr) Uang Muka Pesanan 15.000.000
    (Cr) PPN Keluaran 1.500.000

    PPN harus dibuatkan akun sendiri, karena jika dimasukkan dalam Uang Muka Pesanan, akan dikoreksi negatif oleh pemeriksa pajak nantinya..

    akun PPN Keluaran akan ditandingkan dengan akun PPN Masukan pada akhir masa, untuk menentukan PPN yang harus disetor

  • edisuryadi2

    Member
    12 November 2011 at 11:40 am

    Ini hanya diteksi kalau ada pemeriksaan berdasarkan SPT tahunan dimana dimasukkan ke dalam Akun. Hutang Usaha. Dibandingkan dimasukkan ke pendapatan diterima dimuka. Sedangkan secara substansi adalah sama yaitu pada saat pembayaran itu diterima maka wajib dibuat Faktur Pajak. Tetapi saya berpendapat bahwa kita harus menganut prinsip akuntansi secara taat azas dan berlaku umum maka sebaiknya dimasukkan ke Acc Pendapatan diterima dimuka. Salam

  • encex

    Member
    14 November 2011 at 1:25 pm

    Saya setuju dengan rekan zeeget, Uang muka sudah terutang PPN karena sudah terima uang sebelum adanya penyerahan barang

    salam

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now