Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran biaya lembur
Pembayaran biaya lembur
Urgent, misalkan ada tagihan yang masuk oleh badan penyedia tenaga kerja untuk pembayaran biaya lembur. namun biaya lembur yang diberikan kepada tenaga kerja olah si penyedia kerja tersebut dibayarkan full. apakah tetap dikenakan pph 23 atau tidak dikenakan pph? mohon petunjuknya
Untuk biaya lembur tidak dipotong pph 23 apabila tagihan dari vendor (outsourcing) karena biaya lembur termasuk dalam komponen gaji dan akan di potong pph 21 oleh vendor kepada karyawan mereka atas biaya lembur. Apabila dipotong pph 23 maka akan terjadi double potong
Biaya lembur yang dibayarkan langsung kepada tenaga kerja tidak dikenakan PPh 23. Namun, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.