Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan
Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan
Salam OrTax,
Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran BPHTB itu terhutang nya kapan, dan sama tidak dengan PBB yang dibayar tiap tahun paling lambat Agustus.
Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana
Terima Kasih Ortax
- Originaly posted by riemuzzie:
Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran BPHTB itu terhutang nya kapan,
Pasal 90 UU PDRD
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor
bidang pertanahan;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap;
i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).untuk PBB
Pasal 82
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.Originaly posted by riemuzzie:Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana
Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 90 UU PDRD
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;[quote=priadiar4]Pasal 90 UU PDRD
misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa,,
Terima Kasih sebelumnya.
- Originaly posted by riemuzzie:
misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa,,
ini akta jual beli tidak lewat notaris/PPAT??
- Originaly posted by priadiar4:
ini akta jual beli tidak lewat notaris/PPAT??
sepertinya tidak.
Beda nya akta jual beli lewat notaris sma tidak apa ?
Untuk atau secara hukum, yang tidak leewat notaris akta jual beli nya sah atau tidak? - Originaly posted by riemuzzie:
Beda nya akta jual beli lewat notaris sma tidak apa ?
biasanya notaris tidak mau tanda tangan akta jika bphtb belum dibayar karena ada sanksinya.
Originaly posted by riemuzzie:Untuk atau secara hukum, yang tidak leewat notaris akta jual beli nya sah atau tidak?
tetap sah
Originaly posted by riemuzzie:misalnya sudah terlambat > 1Tahun dari tanggal pembelian, dan belum bayar BPHTB itu apakah terkena pinalty dan besarnya berapa
sanksi 2% per bulan maksimum 24 bulan sejak mulai terutang pajak
[quote=priadiar4]biasanya notaris tidak mau tanda tangan akta jika bphtb belum dibayar karena ada sanksinya.
Misalya ada kasus ini pak.
Mei 2010 Si A beli rumah dari Si B. di daerah jakarta barat. disepakati Harga nya Rp 50.000.000 (90 juta). Di AJB (Akta JualBeli) cuma di tanda tangai pembeli (A) Penjual (B) dan saksi (RT RW sama Lurah Setempat). Jadi dokumen yang dijadikan pedoman adalah AJB saja.yang saya tanyakan
1. Itu sudah lewat notaris atau belum.
2. Untuk Pengurusan sertifikat rumahnya yang baru bagaimana
3. Untuk balik nama (mutasi) PBB bagaimana caranya (misal pbb masih atas nama B)Terima Kasih.
- Originaly posted by riemuzzie:
Misalya ada kasus ini pak.
Mei 2010 Si A beli rumah dari Si B. di daerah jakarta barat. disepakati Harga nya Rp 50.000.000 (90 juta). Di AJB (Akta JualBeli) cuma di tanda tangai pembeli (A) Penjual (B) dan saksi (RT RW sama Lurah Setempat). Jadi dokumen yang dijadikan pedoman adalah AJB saja.Untuk BPHTB nya belum dibayar, jika mau dibayar cara nya bagaimana dan besarnya berapa?
- Originaly posted by riemuzzie:
1. Itu sudah lewat notaris atau belum.
belum
Originaly posted by riemuzzie:2. Untuk Pengurusan sertifikat rumahnya yang baru bagaimana
ya itu bphtb dilunasi baru bisa diajukan sertifikat
Originaly posted by riemuzzie:3. Untuk balik nama (mutasi) PBB bagaimana caranya (misal pbb masih atas nama B)
setelah sertifikat atas nama b sudah jadi dari BPN (lampiran syarat balik nama PBB)
Originaly posted by riemuzzie:Untuk BPHTB nya belum dibayar, jika mau dibayar cara nya bagaimana dan besarnya berapa?
bayar ke bank daerah (biasanya)
NJOP PBB rumah tersebut brp??
- Originaly posted by priadiar4:
ya itu bphtb dilunasi baru bisa diajukan sertifikat
Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?
Untuk tahab pengajuan sertifikat Tanah dan Rumah atas nama Pemilik yang baru cara nya bagaimana, syarat yang harus dilengkapi apa saja.
Terima Kasih
- Originaly posted by priadiar4:
NJOP PBB rumah tersebut brp??
Misal dalam kasus tersebut NJOP nya Rp 50.000.000 berapa BPHTB yang harus dibayar beserta denda atau pinalty nya?
Terima Kasih
- Originaly posted by riemuzzie:
Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?
maksudnya ??
Originaly posted by riemuzzie:Untuk tahab pengajuan sertifikat Tanah dan Rumah atas nama Pemilik yang baru cara nya bagaimana, syarat yang harus dilengkapi apa saja.
lewat PPAT atau sendir??
- Originaly posted by riemuzzie:
Misal dalam kasus tersebut NJOP nya Rp 50.000.000 berapa BPHTB yang harus dibayar beserta denda atau pinalty nya?
Terima Kasih
Transaksi Jual Beli
BPHTB terutang = 5% x NPOPKP
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
NPOP = Harga transaksiBPHTB = 5% X 50.000.000- 60.000.000
BPHTB = 0catatan : UU PDRD
60.000.000 itu minimal NPOPTKP ditetapkan perda
5% tarif maksimal ditetapkan perda - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by riemuzzie:
Untuk bayar BPHTB bisa di bareng kan (sekali jalan) dengan PBB tidak?maksudnya
Tempat pembayaran PBB dan BPHTB sama tidak (PBB kan bank daerah (Bank DKI-Khusus Jakarta) kalau sama bisa sekalian dibayarkan dibank tersebut tidak?