Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan

  • Pembayaran BPHTB dan Balik Nama PBB Perorangan

     Yovi updated 12 years, 6 months ago 3 Members · 23 Posts
  • riemuzzie

    Member
    17 July 2012 at 5:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    riginaly posted by riemuzzie:
    Untuk tahab pengajuan sertifikat Tanah dan Rumah atas nama Pemilik yang baru cara nya bagaimana, syarat yang harus dilengkapi apa saja.

    lewat PPAT atau sendir??

    Jika kita mau jalan sendiri tata caranya bagaimana?
    Jika kita menggunakan jasa PPAT syaratnya apa saja dan biasanya biaya yang dikenakan berapa? (apa tergantung dari nilai transaksi jual beli terebut)

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 5:34 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Tempat pembayaran PBB dan BPHTB sama tidak (PBB kan bank daerah (Bank DKI-Khusus Jakarta) kalau sama bisa sekalian dibayarkan dibank tersebut tidak?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by riemuzzie:

    Jika kita mau jalan sendiri tata caranya bagaimana?

    Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :

    a.Surat Pengantar dari PPAT

    b.Sertifikat Asli

    c.Akta jual-beli dari PPAT

    d.Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)

    e.Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain

    f.Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

    g.Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)

    h.SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.

    Originaly posted by riemuzzie:

    Jika kita menggunakan jasa PPAT syaratnya apa saja

    Setelah membuat akta jual-beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

    Berkas yang diserahkan meliputi :

    a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli

    b.Akta jual-beli PPAT

    c.Sertifikat hak atas tanah

    d.KTP pembeli dan penjual

    e.Bukti pelunasan pembayaran PPh

    f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

    Originaly posted by riemuzzie:

    biasanya biaya yang dikenakan berapa?

    kurang tahu soal ini rekan.. mungkin tergantung harga pasar jasa mereka yang disepakati 🙂

  • Yovi

    Member
    18 July 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    g.Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)

    ini kan kewajiban dari si penjual rekan..
    kenapa kita harus melampirkannya juga?
    apa itu berarti kita harus menunggu pihak penjual membayarkan PPh nya?

    Originaly posted by priadiar4:

    biasanya biaya yang dikenakan berapa?

    tanyakan saja rekan ke BPN terdekat..

  • priadiar4

    Member
    18 July 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by yovi:

    kenapa kita harus melampirkannya juga?

    fotocopy saja, kadang diminta di BPN.

  • Yovi

    Member
    18 July 2012 at 10:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    fotocopy saja, kadang diminta di BPN.

    maksud saya, jika penjual tersebut belum atau bahkan tidak membayar PPh atas transaksi tersebut, apakah kita harus menunggu pihak penjual melakukan kewajibannya ( membayar PPh ) guna memfotokopi SSP nya?

    setau saya ini tidak termasuk syarat untuk melakukan balik nama..
    karena ini bukan merupakan kewajiban pemohon..

    tapi kalau untuk jaga-jaga ya saya sependapat..

  • priadiar4

    Member
    18 July 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by yovi:

    maksud saya, jika penjual tersebut belum atau bahkan tidak membayar PPh atas transaksi tersebut, apakah kita harus menunggu pihak penjual melakukan kewajibannya ( membayar PPh ) guna memfotokopi SSP nya?

    tidak perlu. namun proses di PPAT dan BPN menekankan hal itu.

  • Yovi

    Member
    18 July 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    namun proses di PPAT dan BPN menekankan hal itu.

    terima kasih rekan atas pencerahaannya..

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now