Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembayaran dan Pelaporan Pajak jasa
Pembayaran dan Pelaporan Pajak jasa
rekan saya ingin bertanya. Bagaimana jika Perusahaan A mengunakan jasa legal untuk pendirian Perusahaan B, yang menerima invoice dan membayar jasa legal adalah perusahaan A. Untuk pembayaran pajak atas jasa legal tsb apakah tetap Perusahaan A yang melakukannya atau Perusahaan B bisa melakukan pembayaran pajak jasanya?
Hello rekan, kalau saya menanggapinya langsung aja yang melakukan transaksi yang melakukan pembayaran pajak karena ada kontrak dsb. lain lagi kalau perusahaan A hanya menyarankan jasa legal tsb ke Perusahaan B. #cmiiw Dan sebenernya apakah perusahaan A dan B ini saling berkaitan ? kayak pusat dan cabang gitu
Viewing 1 - 2 of 2 replies