Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran dari luar negeri
Pembayaran dari luar negeri
Hi Senior2 Yth.,
Perusahaan kami ingin mendapatkan project Dari Singapura.
Klien kami ingin kami membuat hardware dan jasa instalasi ke pihak ke-3. Jadi pembayaran bukan dari pihak ke-3 melainkan pihak-1 yaitu klien kami di Singapura.Pertanyaannya yaitu;
1. Apakah perusahaan kami dapat menerima pembayaran USD dari klien kami di Singapura?
2. Sedangkan hardware dan instalasinya (barang dan jasa) untuk pihak ke-3 yg adalah perusahaan dalam negeri, bukan di export
3. Pajak apa sajakah yang akan/harus dibayarkan oleh perusahaan saya berkerja sekarang?
Terima kasih senior
Endang
Kalo dipotong penghasilan sm Pihak Singapore nanti bisa dijadikan kredit PPh 24 (lihat aturan penghitungannya). nanti konversi dulu ke rupiah pakai Kurs KMK