Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pembayaran gaji ekspatriat dengan USD secara cash
Pembayaran gaji ekspatriat dengan USD secara cash
Izin bertanya semuanya..
Apakah ada peraturan di perpajakan mengenai pembayaran gaji expat staff dalam bentuk USD secara cash? Itu diizinkan secara legal kah? Mohon infonya semuanya?
secara cash atau transfer , seharusnya peraturan perpajakan tidak mengatur itu yah.
yang ditekankan oleh peraturan perpajakan adlaah ketika dapat penghasilan, wajib dipotong pph21/pph26.
Viewing 1 - 2 of 2 posts