Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pembayaran hutang kepada Pemilik CV

  • Pembayaran hutang kepada Pemilik CV

     sanoriana updated 10 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • sanoriana

    Member
    26 December 2014 at 2:18 pm
  • sanoriana

    Member
    26 December 2014 at 2:18 pm

    Siang para suhu…
    Mohon bantuannya, dalam hal pembayaran hutang kepada pemilik CV apakah boleh bayar hutang tersebut dengan Asset CV (misal bayar hutang dengan gedung/kendaraan yang tidak terpakai)

    Terimakasih.
    Riana

  • sistop

    Member
    27 December 2014 at 10:40 am
    Originaly posted by sanoriana:

    Mohon bantuannya, dalam hal pembayaran hutang kepada pemilik CV apakah boleh bayar hutang tersebut dengan Asset CV (misal bayar hutang dengan gedung/kendaraan yang tidak terpakai)

    di jual dulu baru bayar hutang, masa kalau hutangnya cm 100rb mau di bayar pakai gedung

  • priadiar4

    Member
    29 December 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by sanoriana:

    Mohon bantuannya, dalam hal pembayaran hutang kepada pemilik CV apakah boleh bayar hutang tersebut dengan Asset CV (misal bayar hutang dengan gedung/kendaraan yang tidak terpakai)

    kewajiban dua pihak antar perusahaan??

  • sanoriana

    Member
    29 December 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by sistop:

    di jual dulu baru bayar hutang, masa kalau hutangnya cm 100rb mau di bayar pakai gedung

    nilai jual kendaraan / gedungnya(ruko kecil) masih dibawah total hutangnya … ini cv omzetnya udah -+4Milyar bisa ngga ya itu gedung dikeluarin langsung dihitung buat bayar hutang?

  • sanoriana

    Member
    29 December 2014 at 4:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kewajiban dua pihak antar perusahaan??

    kewajiban perusahaan dalam hal ini CV pak, kepada pesero, CV nya sudah PKP, gimana ya pak perlakuannya untuk pembayaran hutang tersebut?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now