Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pembayaran Medical ke LN
Mohon bantuannya,
Untuk pembayaran medical (rawat inap) karyawan ke hospital di Australia oleh perusahaan di Indonesia tetap perlu SKD/COD kan? PPN In Self Assessment-nya juga harus dibayar kan?
Thank you
Viewing 1 - 2 of 2 replies