Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PEMBAYARAN PBB VIA TRANSFER
PEMBAYARAN PBB VIA TRANSFER
Dear Rekan Ortax
Mohon bantuannya,
Sehubungan dengan adanya E-Billing yang diberlakukan oleh Dirjen Pajak dengan tujuan menghemat proses pembayaran pajak, saya ingin menanyakan tentang pembayaran PBB :1. Apakah pembayaran PBB Juga bisa dilakukan melalui transfer bank?
2. Apakah dalam pembayaran PBB juga harus membuat E-Billing terlebih dahulu?Terima Kasih Rekan
- Originaly posted by RENDY92:
1. Apakah pembayaran PBB Juga bisa dilakukan melalui transfer bank?
PBB apa rekan?
PPB yang pajak pusat sudah bisaPBB Pajak daerah sepertinya belum
CMIIW
setahu saya bisa, tp trf hanya via bank yg ditunjuk di lembar sppt..cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies