Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pembayaran PBB
pembayaran PBB
- Originaly posted by MU12:
rekan ortax, saya mau menanyakan bagaimana membedakan penggunaan tarif PBB 0,5% dengan tarif efektif 0,3% ? saya masih dalam proses belajar mohon bntuannya
terima kasihPasal 80 UU PDRD
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol
koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.BAB IV UU PBB
TARIF PAJAKPasal 5
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Jadi tarif PBB sebelum dialihkan ke PEMDA sebesar 0,5% sedangkan setelah dialihkan paling tinggi 0,3%
jadi meskipun NJOPTKP daerah yang telah di tetapkan perda tersebut tinggi makasimal tarifnya tetap 0,3%?
mau nanya lagi ni rekan,misalnya suatu daerah NJOPTKP nya 10.000.000, apa seterusnya tetap segitu atau bisa naik turun sesuai perkembangan daerah ?
mohon bantuannya lagi 🙂- Originaly posted by mu12:
jadi meskipun NJOPTKP daerah yang telah di tetapkan perda tersebut tinggi makasimal tarifnya tetap 0,3%?
benar
Originaly posted by mu12:mau nanya lagi ni rekan,misalnya suatu daerah NJOPTKP nya 10.000.000, apa seterusnya tetap segitu atau bisa naik turun sesuai perkembangan daerah ?
mohon bantuannya lagi 🙂untuk NJOP iya bisa, namun untuk NJOPTKP tidak secara tegas sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dll