Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pembayaran PPH 21 apa bisa dirapel
pembayaran PPH 21 apa bisa dirapel
Dear Rekan
apakah pembayaran PPH 21 bisa di bayar sekaligus?
karyawan yang tidak digaji selama 3 bulan (maret april mei) dan selama bulan tersebut juga tidak membayar pph 21, dan dibulan juni ini gaji yg selama 3 bulan tersebut akan dibayarkan, untuk perhitungan pph 21 nya seperti apa dan bagaimana untuk realisasi pelaporan di espt nya?Salam
Setahu saya ini bukan rapel, tapi keterlambatan gaji..
perhitungannya sesuai masa maret, april, mei masing-masing berapa.
untuk pembayaran dan spt nya, berarti telat bayar dan telat lapor.
- Originaly posted by pikachu:
karyawan yang tidak digaji selama 3 bulan (maret april mei) dan selama bulan tersebut juga tidak membayar pph 21
Seharusnya dicatat sebagai utang gaji, dan tetap dihitung PPh 21-nya.
Lakukan pembetulan sesuai masa pajaknya, apalagi kl perusahaan rekan termasuk yg mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, karena ada hak pegawai di sana.