Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pembayaran PPh 21 Konsultan
Pembayaran PPh 21 Konsultan
Selamat pagi rekan-rekan sekalian, hendak bertanya mengenai pembayaran PPh 21 konsultan/ tenaga ahli individual. Apakah setelah diketahui nominalnya langsung ditambahkan dengan PPh 21 karyawan atau ada perlakuan khusus? Terimakasih
hello rekan, coba bantu menjawab ya
setau saya ada perlakuan khusus rekan, di UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/339# #Cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 posts