Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran PPh Final Uang Sewa jika dibayarkan Lump Sum
Tagged: dendapajak, dendapphfinal, pajaksewaruko, pphfinal, pphpasal4ayat2
Pembayaran PPh Final Uang Sewa jika dibayarkan Lump Sum
Halo rekan-rekan pajak, saya izin bertanya mengenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang saya alami. Jadi, saat ini perusahaan saya sedang menyewa sebuah ruko dari orang pribadi. Kami telah menyewa dari Januari 2021 sampai Desember 2022 (24 bulan) dengan pembayaran setiap 6 bulan. Namun, kami baru membayar setelah 24 bulan yakni saat bulan Januari 2023 secara lump sum. Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Setelah kami membayar uang sewa, kami langsung membayar PPh Pasal 4 ayat 2, sebanyak 4 kali pembayaran sesuai awal perjanjian yakni setiap 6 bulan. Apakah langkah tersebut benar?
2. Apakah ada denda PPh Finalnya? karena kami baru bayar PPh setelah melunasi tunggakan uang sewa. Jika ada, bagaimana perhitungannya?
Mohon jawaban dari rekan-rekan sekalian. Terimakasih
1 benar.
2. tidak