Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pembayaran PPh Final UKM Jika ada Pembatalan Faktur

  • Pembayaran PPh Final UKM Jika ada Pembatalan Faktur

     aink15 updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Dewry

    Member
    2 August 2019 at 9:23 am
  • Dewry

    Member
    2 August 2019 at 9:23 am

    Selamat Pagi Mohon pencerahannya Rekan Semua.
    Jadi Dibulan Mei kami mendapat proyek dengan dpp 100jt dan kami telah menerbitkan faktur pajaknya. kami juga sudah bayar ppn dan lapor ke DJP online. namun pada bulan juli ternyata pembeli baru sadar kalau ternyata pembeli salah memberikan NPWP kepada kami dan minta agar faktur pajak bulan mei tsb dibatalkan dan diganti dengan yang baru.
    kami sudah membatalkan faktur pajak bulan mei tersebut dan sudah melakukan pembetulan spt dan kami memutuskan untuk menerbitkan faktur pajak revisiannya di bulan juli. nah pada saat pembetulan tersebut saya lupa jika kami juga sudah membayar pph final umkm yang 0.5% itu dibulan mei (ada transaksi dpp 100jt nya), yang saya ingin tanyakan bagaimana perhitungan pph final ukm di bulan juli? karena transaksi dengan dpp 100 jt tsb sudah dibayar di bulan mei tapi karena aada revisi faktur jada ada di bulan juli. mohon solusinya rekan semua… terimakasi

  • frendslux

    Member
    2 August 2019 at 10:14 am

    untuk perhitungan pph final bulan july menurut saya sesuai dengan faktur yang diterbitkan pada bulan July namun untuk pembayaran pph final yang sudah di lakukan di bulan mei bisa dilakukan pemindah bukuan di kantor pajak di sesuaikan dari bulan mei ke bulan yang benar

  • aink15

    Member
    2 August 2019 at 3:08 pm

    Rekan Dewry, menurut pendapat saya jika memang transaksi terjadi di masa mei seharusnya faktur pajak yang baru juga seharusnya di masa mei meskipun sudah dilakukan pembatalan.

    Asumsinya jika ada penyerahan barang/jasa dibulan mei kan menjadi aneh jika kita terbitkan FP di Masa Juli (Faktur Pajak Terbit tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya). Faktur Pajak Batal (pada hakikatnya transaksinya benar2 dibatalkan).

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now