Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembayaran PPh21 di bank pakai uang cash di tolak….
Pembayaran PPh21 di bank pakai uang cash di tolak….
- Originaly posted by Taxholic:
mau tanya klo byar dikantor pos,,ntar ada bukti validasinya gak di ssp nya…?maaf msh cupu blom prnah byar di kantor pos…
pasti ada rekan,..
salam,.
Mungkin itu kebijakan bank tersebut buat cari nasabah baru, CMIIW
maaf rekan-rekan sekalian setahu pengaturan mengenai pembayaran ke kas negara itu diatur oleh direktorat jenderal perbendaharaan.
dan menurut info dari rekan saya yang kebetulan bekerja di sana, tidak ada peraturan yang melarang pembayaran pajak ke bank persepsi menggunakan uang tunai maupun transfer atau sebagainya, menurut dia itu mungkin hanya akal2an bank ybs agar org yg membayar pajak membuka account di bank tsb.
thanx- Originaly posted by dinar85:
memang sudah di berlakukan sejak tanggal 29 desember 2010, kepada semua bank. Mungkin dari pihak pemerintah belum mempublikasikan kepada masyarakat indonesia.
kami tgl 07/01/2011 kemaren bayar pph 21 via bank dgn uang cash g ada masalah rekan..
Wah..gmana nh,,masa ada perbdaan persepsi antara drjen pajak dg pihak bank..gmna ni..sharusny phak bank melakukan perstjuan dlu dg dirjen pajak,jangan sephak gt…
saya biasanya pake bilyet giro..
setahusaya ditujukan keKPPN
tanpa no rek…
salam.
Saya baru saja pada tgl 7 januari lalu bayar pph 21 ke bank dengan uang cash. bisa tuh..mungkin tuh cuma kebijakan dari bank yang bersangkutan x
- Originaly posted by bayem:
kayaknya ini gak untuk pph 21 aja, tapi untuk semua jenis pajak. saya juga mengalaminya, setelah ditanyakan ke bank yang bersangkutan, katanya ada aturan dari bank indonesia. gak tau tu aturannya yang mana. qiqiqiqi,,
Originaly posted by dinar85:betul sekali Rekan Bayem, memang sudah di berlakukan sejak tanggal 29 desember 2010, kepada semua bank. Mungkin dari pihak pemerintah belum mempublikasikan kepada masyarakat indonesia.
bank apa ya rekan bayem dan rekan dinar85? lha kok saya bayar di bni dan bukopin pake cash gak papa ya… aneh bin ajaib…
Sarana pembayaran pajak yang resmi adalah melalui Surat Setoran Pajak
bank apa ya rekan bayem dan rekan dinar85? lha kok saya bayar di bni dan bukopin pake cash gak papa ya… aneh bin ajaib…[/quote]
Rekan Kamso, saya menggunakan bank mandiri.
menurut saya kebijakan ini hanya terjadi di bank dan cabang bank tertentu saja rekan – rekan ortax, kemungkinan besar bank – bank yg menolak pembayaran pajak dengan uang cash karena kebanyakan nasabah yg menyetor pajak. he he he he
saya mencoba bayar pph 21 tgl 10/01/2011 di sebuah bank berhasil dan tidak ditolak.- Originaly posted by kakguno:
mungkin hanya akal2an bank ybs agar org yg membayar pajak membuka account di bank tsb.
Bisa jadi seperti yg di bilang rekan kakguno.
- Originaly posted by dinar85:
Rekan Kamso, saya menggunakan bank mandiri.
kalau gitu pindah ke bank saya aja ya rekan dinar85 hahaahaha……..
Koq sama sih dengan kejadian Saya kemarin…
BANK MAN*RI yah ???
Kalau Bank Mega bisa pakai uang cash ga ya??
mohon infonya
salam