Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembayaran PPh21 di bank pakai uang cash di tolak….
Pembayaran PPh21 di bank pakai uang cash di tolak….
Hallllllllahhhhhhhhhh…
rencana strategis bank-nya itttttttuuuuuuuu buat menjaring nasabah kelas kakap
mana mungkin bayar pajak klo kelas teri, biasanya nihil.
tenang ajjjjjjjjjjja msh banyak bank2 persepsi yang lain+kantor pos Indonesia yg siap melayani kita
hahahaaaaaa
gk bingung gueHmm.. aneh juga tuh. mungkin karena pembayaran pajak oleh WP di Bank tersebut terlalu merepotkan (terlalu banyak transaksi pajak), sehingga di ambil kebijakan tersebut. mungkin menurut bank tersebut melayani setoran pajak hampir tidak ada untungnya bagi mereka. gaji karyawan mereka bayar untuk melayani nasabah mereka.
wah..benar adanya..tanggal 10-01-2011 kmaren staff saya ke bank mandiri ( Pangkalpinang Bangka belitung),ternyata di TOLAK kata pihak mandiri mereka hanya menerima pembayaran hanya lewat pemindahan buku,cek and giro.. sy lg mncari peraturannya..klo rekan2 ada mohon infonya ya.. thanks 🙂
mungkin dalam hal ini peraturan nya belum menyeluruh ……..
Wahhhh, koq bisa ya. Salah bank x mas, pilih yg laen aja…
hadeuuuh, aya aya wae bank teh …. !!!
ini ada kutipan dari temen saya (heheh):Masalah pembayaran dengan mata uang rupiah diatur oleh Undang- Undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang,jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia (ayat 3).Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan dan denda minimal dua miliar dan maksimal 6 miliar (Pasal 65 ayat 1).
Undang-undang tersebut juga melarang setiap orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia menolak menerima uang rupiah sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi (ayat 4). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai pidana penjara minimal satu tahun maksimal tiga tahun dan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal tiga miliar rupiah (Pasal 65 ayat2).
Pengecualian diberikan untuk pembayaran di tempat atau daerah tertentu, untuk maksud pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Pengecualian itu harus dilakukan secara eksplisit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan khusus untuk itu. Sampai sekarang belum ada pengecualian untuk pembayaran di tempat atau wilayah tertentu.Kebanyakan pengecualian tidak dilakukan dengan PBI.
Pengecualian ada yang dilakukan secara implisit dalam Peraturan Bank Indonesia, misalnya yang mengatur deposito dan giro valuta asing. Ada beberapa pengecualian yang dilakukan dengan surat, misalnya penerbitan obligasi dalam valuta asing.
ayo pidana kan 'Bank Penolak Alat Pembayaran yang Sah' !!!
sesuai Pasal 65 ayat (2) Undang- Undang No 23/1999.*(ajakan ini bukan ajakan demo lho …. lol …. :D)
- Originaly posted by lingga:
ada2 aja …sudah sukur ada WP yg taat pajak,..ehh malah dipersulit.. ckckcck.
lumrah koq pak :
kalo bisa dipersulit ngapain jugaaaa ….. dipermudah
hehehe apa kata dunia ya??? bayar pajak aja dipersulit…ckckckck…